Tanpa Dilaporkan Sebenarnya Limbah PT CPI Bisa Di Pidana, Arimbi: Publik Usah Takut Kita Akan Laporkan Kok

Tanpa Dilaporkan Sebenarnya Limbah PT CPI Bisa Di Pidana, Arimbi: Publik Usah Takut Kita Akan Laporkan Kok

Pekanbaru - Berdasarkan pantauan Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Pencemaran limbah B3 (minyak bumi) PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI)  di lahan masyarakat dan kawasan hutan masih banyak yang belum dipulihkan.

"Ratusan lokasi yang berada di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Siak sengaja tidak dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI padahal kontrak PT CPI di Blok Rokan akan segera berakhir," kata kepala Suku Anak Rimba Indonesia Mattheus. S, Jumat (7/5/21).

Sementara menurut Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi, kondisi pencemaran limbah B3 yang sudah lama terjadi di lahan masyarakat dan kawasan hutan, katanya dalam sebuah diskusi Publik Arimbi ":masih akan terus berlanjut dan berpotensi meluas yang berdampak semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup".

"Limbah sisa pengeboran ini sudah lama menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Itu mengurangi kenyamanan hidup mereka, sehinga masyarakat yang lahanya tercemar limbah minyak bumi tidak saja mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga mengalami kerugian immateriil," kata Dia. 

Jelasnya, "dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup WAJIB melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup'.

"Dari media yang saya baca serta melihat progress di lapangan, PT.CPI bersama SKK Migas terkesan "berkonspirasi" membiarkan untuk tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di sebagian besar lahan masyarakat maupun kawasan hutan yang terkontaminasi minyak bumi.

"PT CPI patut diduga sengaja melalaikan kewajibannya untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang diamanatkan oleh undang-undang, bahkan PT CPI terkesan akan melakukan pemindahtanganan kewajiban pemulihan lingkungn hidup kepada kontraktor selanjutnya (PT. Pertamina Hulu Rokan), anehnya itu juga telah diketahui dan disetujui oleh SKK Migas." katanya.

 

"Seolah-olah kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup dianggap suatu project, yang bisa ditunda dan dialihkan, mereka tidak sadar bahwa itu merupakan kewajiban sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum dan kesalahan mereka sejak masa lalu," katanya.

Kembali menurut Mattheus, "Sudah belasan tahun pencemaran limbah B3 PT CPI terjadi, namun pemulihan lingkungan hidup tanah terkontaminasi minyak (TTM) bumi tidak segera  diselesaikan".

"SKK Migas sebagai pihak yang menyetujui rencana kegiatan dan anggaran PT CPI harus ikut bertanggung jawab, karena sampai saat ini masih banyak pencemaran minyak bumi yang terjadi terutama di lahan masyarakat," kata Mattheus.

"Publik melalui kita meminta ketegasan SKK Migas, mana tanggung jawab SKK Migas untuk menuntaskan pemulihan TTM ini, waktu tinggal 3 bulan lebih kurang," ulas Matteus.

"PT CPI dengan persetujuan SKK Migas sengaja tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tercemar limbah B3, hal ini menyebabkan pencemaran tetap terjadi yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga berdasarkan UU No.32 Tahun 2009, serta mempedomani pasal 55 dan pasal 56 KUHP, PT CPI dan SKK Migas dapat dituntut pidana paling singkat 3 tahun, serta denda paling sedikit 3 milyar," katanya.

"Kemudian terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak,' jelas Matteus.

Ulas Matteus, "Perkara lingkungan hidup sebenarnya bukan kategori delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat memproses dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar Limbah B3 PT. Chevron Pacific Indonesia mereka harus bertindak".

"Tapi walau begitu kita akan bantu Publik (masyarakat) melaporkan Pidana Lingkungannya, sabar ya pasti! akan kita laporkan," pungkas Matteus.**