Kades Pakai Izazah Palsu Masuk Pidana

Kades Pakai Izazah Palsu Masuk Pidana

Ilustrasi

INHU - Praktisi hukum berpendapat seseorang yang dengan sengaja memalsukan dokumen menyerupai keaslian nya maka perbuatan nya bisa dipidana.

Perbuatan pidana dijerat dalam pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. 

Bahkan dalam undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 tahun," sebut Justin SH, Jumat 07 April 2021.

Menurut Justin, pemakaian Izazah SMP diduga Palsu (Ipal) oleh seseorang oknum Kepala Desa di Inhu menjadi pusat perhatian setelah membuming dibeberapa Media online dan media cetak Riau, katannya, harus ditindak sesuai hukum sebagai efek jera.

"Sebagai efek jera seyogyanya harus diproses hukum, tidak sekedar diberhentikan dari jabatan Kadesnya sehingga kedepan tidak terjadi hal serupa," tutur Justin.

Sebelumnya Kabid PMD Bapemas Pemdes Pemkab Inhu, Yeni, membenarkan menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Pemkab Inhu tentang permintaan untuk proses pemberhentian oknum kepala desa (Kades) Rantau Langsat Kecamatan Batang Gangsal inisial JS karena pakai Izazah SMP diduga palsu.

Menurut Yeni, Izazah SMP diduga palsu ia gunakan pada saat Pilkades pada tahun 2019 dan dilantik Pebruari 2020. "Kami akan memproses, sehingga kepala daerah bisa menerbitkan SK pemberhentian," jawab Peni diruang kerja.

Tentang dugaan pemakaian Ipal oleh oknum Kades insial JS dibenarkan Camat Elinaryon membenarkan. Dari awal saya sudah suruh berhenti secara baik-baik, tapi dia tak mau," jawab Camat.

Sepengetahuan Camat, Izazah yang dipakai untuk Balon Kades di Desa Rantau Langsat tahun 2019 silam ia dapatkan dari salah satu Sekolah di Kecamatan Kritang Kabuapaten Indragiri hilir (Inhil).

Dugaan Ipal semakin menguat dapat dilihat dari NIK STTB dan nomor register STTB yang dipakai insial JS justru nama orang lain. Saya juga mantan Kepala Sekolah, dan lama jadi guru, jadi saya tau asli atau tidaknya STTB itu," tutur Camat. (Ndar)