Penahanan RJ Lino Disoal, Sidang Praperadilan Ditunda

Penahanan RJ Lino Disoal, Sidang Praperadilan Ditunda

Jakarta - Karena pihak KPK belum hadir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak menunda sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap KPK. Sidang ditunda, Selasa (4/5/21).

Membuka persidangan, hakim mengatakan "Pengadilan menerima surat dari KPK. Surat itu berisi permohonan penundaan persidangan selama 4 minggu".

Sidang dilakukan di ruang utama PN Jaksel, RJ Lino diwakili pihak pengacara Agus Dwiwarsono.

"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada surat. Permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," ujar Morgan.

Agus menyatakan keberatan dan meminta persidangan ditunda selama 1 Minggu. Dia menuturkan masa tahanan RJ Lino akan habis pada tanggal 24 Mei mendatang.

"Kami keberatan 4 Minggu, kami mohon pada bapak kami minta 1 minggu. Masa tahanan RJ Lino berakhir tanggal 24 Mei, jadi kalau berkenan yang mulia kami mohon penundaan paling lama 1 minggu," kata Agus.

Hakim mengatakan pihaknya akan memberikan penundaan selama 3 minggu. Namun, pihak pengacara kembali keberatan dengan waktu yang diberikan.

"Kepentingan para pihak untuk dipertimbangkan, saya harus berada di tengah-tengah, kami tetap tunda, 3 minggu ya," kata Hakim.

Hakim tidak mengabulkan permintaan penundaan selama 1 minggu dengan alasan masih dalam suasana Lebaran. Hakim memutuskan sidang ditunda selama 2 minggu.

"Kami keberatan 3 minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama 1 minggu terima kasih. Seharusnya lembaga KPK juga harus menghargai panggilan ini," kata Agus.

Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dan sidang perdana rencananya akan digelar pada 4 Mei 2021. Sebagai termohon adalah pimpinan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.**