Usut Mafia Tanah, Camat Zarman Chandra Ngotot Keluarkan Surat Masih Bersengketa Waris

Usut Mafia Tanah, Camat Zarman Chandra Ngotot Keluarkan Surat Masih Bersengketa Waris

Pekanbaru - Mantan Camat Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Zarman Chandra SSTP MSi yang sekarang menjabat, Kaban Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Pekanbaru, mengeluarkan surat tanah yang sebelumnya telah dilaporkan bermaslah dengan ahli waris.

Tanah dengan Registrasi Camat Kecamatan Payung Sekaki Nomor 84/SKPT/PYK/08/2017 tertanggal 18 Agustus 2017 yang terletak di Jalan Punak Atau Jalan Air Hitam Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru terdaftar A.n Ilas Novera, sebelumnya sudah diberitahukan pada Zarman kalau tanah itu dalam sengketa waris "secara lisan".

Kini surat setivikat hak guna bangunan (HGB) telah keluar dari BPN Kota Pekanbaru, tentunnya setelah surat ini dilegalkan camat Zarman Chandra. Akibat pengeluaran surat ini memaksa Nasril Chan jadi terdakwa, karena dilaporkan pembeli yang seharusnya itu kasus sengketa tanah.

"Pengakuan Zarman Chandra pada saya pembeli atas nama Atan Malik adalah temannya, 'saya kenal baik' ngak susah menyelesaikan dengan dia (Atan malik.red), dukup dengan saya," demikian kata Nasril Chan menirukan ucapan mantan camat tersebut, Senin (3/5/21).

Diceritakan Naril, Zarman Chandra pernah meminta Ermawati (Ahli waris M Nasir) untuk datang ke kantor camat, yang sebelumnya Naril pernah secara lisan mernyampaikan pada camat kalau tanah 4 hektare itu sedang bermasalah atau dalam penyelesaian dengan waris.

Setelah Ermawati mendatangi kantor camat, Zarman Chandra meminta untuk berdamai dengan Iilas Novera. "Saya akan memperjuangan dan meminta kepada Ilas Novera (penjual tanah waris pada Atan Malik) membayarkan uang sekira Rp.600 juta hingga Rp, 800 juta," kata camat ditirukan Nasril Chan.

"Selam ini ibuk jual bunga pernah tidak dapat uang sebanyak itu", Emawati menjawajab "tidak pernah". Terima ajalah dan sukuri sudah banyak itu, pembeli Atan malik itu adalah kawan saya tak susah uang sebanyak itu bagi dia (Atan malik) terima saja dari Ilas Novera melaui saya," itu kata camat pada Ermawati yang didengar oleh Nasril Chan saat itu.

Bahkan Camat saat itu menjanjikan akan memanggil Ilas Novera, agar Ermawati menerima uang tersebut. Kemudian besoknya Camat telpon Ermawati, "tunggu Nasril adek saya", katanya.

Kemudian entah apa perannya, Camat telpon Nasril Chan agar menjemput Emwati ke Pasar Bawah agar dihadapkan kekantor Camat untuk berdamai dengan utusan Atan Malik selaku pembeli yaitu Ilas Novera. Pertemuan itupun gagal karena perdamaian diduga "diintimidasi" Camat. "Saya memang miskin tapi tidak sepantasnya seorang camat menjengkali saya sebagai penjual bunga," kata Ermawati pada Nasril Chan.

Singakat kisah "kalau tidak mau diselesaikan saya akan menandatangani surat ini, maka dijawab Nasdril Chan "Saya bukan pimpinan bapak, itu hak preoggatif bapak, ditanda tangani atau tidak itu tugas bapak, yang jelas saya sudah memberitahukan kalau surat itu sedang bermasalah dengan ahli waris," jawab Naril Chan.

Mungkin diduga Atan Malik yang disebutkan sebagai "kawan dekat" Camat Zarman Chandra, akhirnya Camat mengeluarkan surat tanah sehingga akibat surat bersengketa dengan waris tersebut membuat pembeli (Atan Malik, Jonson dan Wiliam Salem) memaksakan Naril Chan didakwa di Pengadilan negeri Pekanbaru.

Dikonfirmasi mantan Camat payung Sekaki, Zarman Chandra, membenarkan kalau dia mengeluarkan surat tanah yang sedang bermaslah tersebut, sementara Jonson dikonfirmasi melempar jawabnya pada pengacara?.

Kemudian untuk memastikan surat ini memang dikeluarkan camat, Atan Malik dikonfirmasi belum menjawab. Terdengar kabar karena surat ini masih dalam sengketa antar waris maka harga yang seharusnya disepakati senilai Rp, 26 Milyar belum dibayarkan, artinya patut diduga ini adalah permainan agar harga tanah tersebut diduga "sengaja" ditekan menjadi murah, karena sedang bersengketa.

"Terungkap dipersidangan sebagai saksi Atan Malik baru membayar 5 Milyar, lalu sisanya kemana?, kapan dibayarkan?," pungkas Naril.

Berita lain, sesuai titah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.**