Takut Foto Ditelanjangi Disebar di Medsos, ABG 18 Tahun di Bali Menyerah Digilir 5 Pria

Takut Foto Ditelanjangi Disebar di Medsos, ABG 18 Tahun di Bali Menyerah Digilir 5 Pria

Bali - Awalnya ABG 18 tahun di Bali ini dijemput paksa oleh para pelaku pemerkosa di sebuah pasar tempat korban bekerja, kemudian jumlah 5 Orang memperkosa secara bergilir kroban yang hendak pulang kerja dari kantornya itu.

5 pria itu inisial GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30). Para pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo menyebut, "pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA korban pulang dari kerja dilaporkan dioerkosa'.

Ulasnya, tersangka awalnya menjemput korban dengan alasan mau mengajak jalan-jalan. Korban sempat tidak mau dengan ajakan tersebut, namun tersangka menarik tangan korban untuk naik ke atas motor.

"Korban pun mau naik motor dengan terpaksa karena malu masih banyak orang yang berjualan di depan toko swalayan. Kemudian korban dijemput di depan toko secara paksa," katanya, Senin (3/5/21).

Korban kemudian diajak ke lokasi minum para tersangka lainnya. Di lokasi itu korban hendak diperkosa, namun korban berteriak. Para tersangka akhirnya membawa korban ke sebuah kebun dan memperkosa gadis tersebut secara bergiliran. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polres Gianyar.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku GA dan CA di rumahnya masing-masing. Sedangkan pelaku lainnya yakni PR, AAGD dan GNAC menyerahkan diri dengan dibawa keluarganya ke Polres Gianyar. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku GA sempat mengancam korban jika tak melayani nafsu birahinya.

"Pelaku atas nama GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial, karena takut korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA," terang Laorens.

Kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut. Polisi mengganjar mereka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama selama 12 tahun penjara.**