Onde.. Rp 477 M Disita Kemudian Divonis Bebas Tapi Jaksa Kasasi Kokos Jiang Dipenjara

Onde.. Rp 477 M Disita Kemudian Divonis Bebas Tapi Jaksa Kasasi Kokos Jiang Dipenjara

Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), Kokos Jiang, ditolak Mahkamah Agung (MA), Kasus bermula saat PLN membentuk anak usaha PT PLN Batubara pada Agustus 2008. Tugas anak usaha ini untuk memasok batubara ke PLN agar pasokan listrik bisa stabil.

Kokos yag juga selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT Tansri Madjid Energi (PT TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batu Bara agar diberikan kepada Kokos terpidana korupsi Rp 477 miliar itu.

Belakangan terungkap proyek itu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. Alhasil, negara merugi ratusan miliar.

Kemudian Jaksa yang mencium keanehan lalu menyidik perkara itu hingga pengadilan. Kokos awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Namun jaksa mengajukan kasasi dan menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, pada tingkat kasasi, Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Di kasus itu, Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara.**