Dirlantas Polda Aceh Izinkan Warga Mudik, Asal?

Dirlantas Polda Aceh Izinkan Warga Mudik, Asal?

Aceh - Aturan Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi mudik di Aceh diberlakukan sejak 3-17 Mei mendatang, "bagi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib mengantongi surat bebas Corona," demikian kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/21).

Menurut Dicky, Penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap terminal di Aceh. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.

"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," katanya.

Selain mudik lokal, polisi juga bakal melarang warga dari luar daerah masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di empat titik yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara bakal ditutup total.

Ulasnya, "petugas pemeriksaan terdiri dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Dia meminta pihak Organda dan pengusaha angkutan umum menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen".

"Diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh," ujar Dicky.**