Dirlantas Polda Riau; 6-17 Mei Mudik Ditiadakan dan Jalan Keluar Masuk Ditutup

Dirlantas Polda Riau; 6-17 Mei Mudik Ditiadakan dan Jalan Keluar Masuk Ditutup

Pekanbaru - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah pada media menjelaskan, posko penyekatan arus mudik di Riau didirikan di empat titik di pintu keluar masuk Provinsi Riau.

"Posko penyekatan itu di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara (Sumut), perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat," katanya Kamis (29/4/21) kemaren.

Ulas Firman, personel kepolisian akan bergabung dengan TNI dan instansi lain siaga penuh untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut, menurut dia, saat ini pengetatan mudik sudah mulai dilakukan.

Meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021, kini Satgas telah memberikan Peringatkan Warga Taati Prokes. Hal itu berdasarkan ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Saat ini, bagi masyarakat yang hendak keluar masuk Riau harus memiliki hasil tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19. Jika tidak melengkapi persyaratan, maka disuruh putar balik kembali ke daerah asal. "Memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan," tegas Firman. 

Meski begitu, sebut dia, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau. Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulans/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.**