Badan Penuh Luka, CM Bocah 2 Tahun di Bengkalis Akirnya Tewas

Badan Penuh Luka, CM Bocah 2 Tahun di Bengkalis Akirnya Tewas

Bengkalis - Dialaporkan pad Polres Bengkalis terhadap Tindak Pidana (TP) Kekerasan Terhadaap  CM berumur 2 tahun hingga nyawanya melayang pada Minggu Tanggal 25 April 2021 di RSUD Bengkalis.

Laporan bermula petugas medis, ada melihat kejanggalan pada anak 2 tahun korban yang diduga dianiaya kedua orang tuanya, pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan perempuan dan anak dan selanjutnya Dinas perlindungan perempuan dan Anak Kab. Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melalui  Kasat AKP Meki Wahyudi, S.H, S.I.K menyampaikan dalam press realesa, korban saat di RSUD Bengkalis petugas melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia.

"Selanjutnya hari Senin tgl 26 April 2021 membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut," kata Meki,  hari Jumat tanggal 30 April 2021 pukul 11:00 WIB.

Meki menceritakan kronologi Kejadian, "pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 03.47 Wib orang tua korban (CM) yakni YI dan ditemani seorang laki laki dewasa RH mengantarkan putrinya yang bernama CM ke IGD RSUD Bengkalis.

"Saat itu keduanya berkeluh CM sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh Pasien (korban/CM)," katanya,

Kemudian ulas Meki, dokter menanyakan "apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam disekujur tubuhnya", RH menjawab "Dokter bahwasanya korban yang berinisial CM terjatuh didalam rumah".

Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH spontan menjawab, "IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI ANAK INI," jawabnya.

Kemudian sekira pukul 12.20 WIB (Hari Minggu Tanggal 25 April 2021) korban Inisial CM meninggal di RSUD Bengkalis. 

Pasal yang di Terapkan menurut Meki:

Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.  

Press Release Tentang, Tindak Pidana (TP) Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, berjalan aman dan lancar hiongga selesai.

Tempat dan Waktu Kejadian di Jalan  Kel.Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis Prov. Riau (Rumah R H AIs AG). Data lengkap ada Pd Penyidik.

Terduga Tersangka ; Pelaku, R HAls AGI, Umur : 32 Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Bengkalis, 25 Juni 1988, alamat Jalan Kel.Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau. dan Y I Anak AC, Umur : 34 Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 30 Agustus 1986, alamat Jalan Kab Tebing Tinggi Sumut.

Korban Inisial CM, Umur : 2 Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Tebing tinggi, 04 September 2018, alamat Jalan. Kab.Tebing Tinggi Sumut.

Barang Bukti Yang di Amankan ;

  • 1. Pakaian Korban pada saat dibawa visum ke RSUD.
  • 2. Kain sprai yang ada bekas darah. 
  • 3. Pempers mamy Poko yg ada diduga ada noda darah.
  • 4.Selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm.
  • 5. 3 ( tiga ) Buah Botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu.
  • 6. Celana Pendek Korban warna Merah.
  • 7. Baju balita warna putih ada motif.