Monopoli Pemegang DO TBS di Inhu "Mencekik" Petani Sawit

Monopoli Pemegang DO TBS di Inhu "Mencekik" Petani Sawit

INHU - Harga komoditas tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit berada di puncak tertinggi sejak 11 tahun terakhir namun sayang hal itu tidak dirasakan langsung para petani.

Sebab, kenaikan harga TBS disetiap PKS banyak sekat yang harus ditempuh sehingga petani tidak serta merta menembus penjualan hasil tani nya ke pengolahan TBS.

Tentang fluktuatif harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau kenaikan harga jual TBS tersebut dipicu lantaran naiknya harga Cruide Palm Oil (CPO) di bursa Malaysia yang melejit secara signifikan terhitung dari periode 28 April-4 Mei 2021 mendatang pada tiap umur kelompok kelapa sawit yang ada.

Kenaikan harga TBS itu tak dirasakan langsung para petani dan para pemilik RAM TBS disebabkan adanya monopoli pengumpul buah oleh pemegang delivery order (DO) dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada.

Bahkan konon kabarnya pemegang DO terbesar di Inhu dipegang atas nama Among dengan empat badan usaha yang dijajakan sebagai pemasok TBS ke setiap PKS.

Seperti dikatakan salah seorang petani, sebut saja namanya Andir petani 50 tahun itu mengeluh lantaran TBS dari lahan 10 hektare miliknya tak mendapatkan harga prima atau yang layak di saat pemerintah menyatakan kalau sejak 1 dekade terakhir sawit berada di harga tertinggi. 

Bagaimana tidak dari 10 hektare lahan tadi, menurut Andir dia tak secara langsung mendapat harga yang ditentukan oleh PKS yang ada karena adanya mafia perdagangan dengan cara memonopoli pemasok buah kesetiap pabrik.

Kata Andir, kesehariannya ia menjual TBS dari ladang yang ia dapatkan dari KKPA PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku harus pasrah namun tak rela mendapat potongan harga disebabkan PKS terdekat hanya menerima DO milik Pak Among atau Hotli Siraid. 

"Jika tidak melalui DO mereka maka kita tak dapat membuang TBS tersebut ke PKS itu," sesalnya.

Alhasil lantaran birokrasi yang rumit serta panjangnya proses monopoli TBS tadi Andir dan para petani lain di Kecamatan Batang Cenaku itu terpaksa legowo menerima kenyataan mendapat potongan harga TBS dari si pemilik DO tersebut. 

"Perhitungannya begini pak, dari pada TBS kita harus membusuk atau menjual ke PKS lain, tentunya itu memiliki biaya tambahan yah mau tak mau kita harus ke PKS yang ada meski mendapat potongan hingga Rp 30 perak setiap kilogram yang ada," tuturnya.

Masih di kecamatan yang sama, nama 'Among dan Hotli Sirait" kembali mencuat dari bibir para petani disana. Pasalnya monopoli TBS yang seakan menjerat leher petani itu juga terjadi di PT Kanca Agro Sawita (KAS).

Menurut Yanto salah seorang pemilik petani sawit disana, dirinya terpaksa harus kembali menerima potongan harga TBS dari setiap penjualan hasil panen sawit miliknya. "Kalau disini juga harus mendapat potongan harga tak kala saat kita ingin menjual TBS di PT KAS," ujar Yanto. 

Yanto menjelaskan, untuk di PT KAS sendiri dirinya sudah sempat bertanya kepada menejemen PKS perihal pembuatan DO terhadap petani kecil seperti dirinya, namun perusahaan menjawab kalau kalau untuk di perusahaan tersebut hanya dapat di proses jual belinya melalui DO yang sudah ditentukan.

"Nah, kalau untuk di PT KAS setaun saya DO tunggal milik Among yang. Jangankan kita petani kecil, pemilik RAM saja harus menerima potongan harga saat menjual ke PKS karena monopoli TBS," ungkapnya. 

Diikonfirmasi terpisah salah seorang pekerja Among selaku pelaksana dilapangan untuk PT KAS dan Tasma Puja, melalui nomor selulernya  perihal dugaan monopoli TBS para petani mengatakan. "Silahkan tanya Pak Among dan PKS yang bersangkutan saja. Perihal potongan harga anda tidak berhak mengetahui itu," singkat Yosef.

Data yang berhasil dihimpun Among sendiri diketahui pengusaha lokal asal Inhu sebagai suplayer TBS diberbagai PKS disana. Sedikitnya ada 4 badan usaha dalam bentuk CV yang diolah olehnya sebagai penjualan TBS yakni; CV Marina Palma, CV Berkah Sawit Tani, CV Sawit Alam Permainan dan CV Putra Inhu.

Sedangkan Among dicoba konfirmasi mengatakan sedang sibuk bayar bayar pajak. (KR13)