Karena Ipal, Pemkab Inhu Minta Kades Rantau Langsat Letakkan Jabatan

Karena Ipal, Pemkab Inhu Minta Kades Rantau Langsat Letakkan Jabatan

Boyke Sitinjak

INHU - Pemerintah kabupaten Indragiri hulu (Inhu) berharap kepala desa (Kades) Rantau Langsat Kecamatan Batang Gangsal, Jelita Saripudin berkenan undur diri dari jabatan Kades yang diembannya.

Desakan peletakkan jabatan Kades kepada Jelita dibenarkan Kepala Inspektorat Pemkab Inhu, Boyke David Elman Sitinjak SE MSi Si Ak CA, CFrA. "Benar rekomendasi untuk proses pemberhentian nya sudah kami kirimkan, ke Bapemas Pemdes," jawab Boyke, Kamis 29 April 2021.

Kata Boyke, rekomendasi itu diterbitkan setelah menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan Ipal yang dipakai Jelita dan dilakukan pemeriksaan.

Ipal SMP dipakai Jelita pada saat Pilkades dan dimenangkan oleh Jelita namun akhirnya harus dihentikan karena Ipal SMP yang ia pakai adalah palsu.

Camat Batang Gangsal Elinaryon membenarkan menerima surat tembusan dari Inspektorat Pemkab Inhu tentang permintaan pelekatan jabatan Kades Rantau Langsat kepada Jelita Saripudin.

Menurut Camat, dugaan Ipal mulai menguap sejak lima bulan silam setelah ada laporan dari Masyarakat.

Bahkan setelah diteliti, Camat mengaku telah berulang kali menyarankan kepada Jelita untuk undur diri secara baik-baik namun tak kunjung digubris. "Dia ngotot mengatakan tidak akan mengundurkan diri," sebut Camat mengutig respon Kades Jelita.

Disisi lain kata Camat, dugaan Ipal semakin tidak terbantahkan setelah pencocokan NIK dan register STTB SMP yang dimiliki si Jelita dari salah satu sekolah di Kritang Inhil ternyata nama orang lain.

    Baca Juga :

Jauh jauh hari sudah saya bilang untuk mengundurkan diri dengan baik baik, sebab saya juga tau, STTB nya itu palsu, saya juga mantan Kepala Sekolah, dan lama jadi guru," tutur Elinaryon. (Ndar)