Sengketa Tanah Waris, JPU tidak Dapat Buktikan Kwitansi dan Uang Dari Terdakwa Pidana

Sengketa Tanah Waris, JPU tidak Dapat Buktikan Kwitansi dan Uang Dari Terdakwa Pidana

Pekanbaru - Sidang lanjutan sengketa tanah waris, Nasril Chan yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal yang dilaporkan Jonson DKk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/4/21) dengan agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa berlangsung secara virtual tanpa dihadiri JPU.

Saat pembacaan pledoi tersebut terungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah bisa membuktikan terdakwa Nasril Chan selaku didakwa mengusai lahan tanpa hak oleh pelapor Jonson, menandatangani kwitansi maupun menerima uang dari Jonson.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Irwan,SH dengan anggota Mahyudin dan Afrizal Hadi. Sementara terdakwa Nasri Chan didampingi kuasa hukumnya Rokyal Hasibuan,SH hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Fakta persidangan, sebelumnya memang terdakwa Nasril Chan tidak pernah terbukti membuat dan menandatangani kwitansi maupun menerima uang dari Jonson, namun saat pembacaan pledoi Hakim ketua meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar langsung membacakan inti dari pembelaannya dan nanti akan dikroscek dengan Jaksa Lastarida Boru Sitanggang. SH karena tidak hadir dipengadilan negeri Pekanbaru.

Dalam pledoinya, Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penuntut  yang mengarahkan kasus perdata menjadi pidana. Penuntut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penerimamaan uang oleh kliennya.

"Kami Kuasa hukum meminta kepada pak Hakim ketua agar semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum," demikian dibacakan Rokyal Hasibuan,SH.

Diakhir pembacaan pledoi nya, Kuasa hukum terdakwa kembali menyerahkan bukti-bikti untuk penguatan pembelaannya. Selanjutnya Hakim menjadwalkan sidang berikutnya akan digelar,Senin (3/5/21) untuk mendengarkan tanggapan JPU dan memperlihatkan kelengkapan bukti-bukti baru dari kuasa hukum terdakwa pada JPU.

Usai sidang,  Rokyal Hasibuan, SH mengatakan, sesungguhnya dalam kasus ini, secara kasat mata sangat tampak "permainan", Secara massif mereka membiayai perkara dengan hasrat ingin memiliki tanah waris yang bukan haknya. "Penuntut tidak bisa membuktikan kwitansi penerimaan uang oleh klien kami," terangnya.

"Kwitansi dibuat Zuljani menerima uang Zuljani (Zuljani adalah anggota AAN yang dibiayai oleh Siazar alias AAN untuk buka rumah makan, cucian mobil dan menyewakan lahan itu), "yang menerima uang mereka,. Lah kok klien saya dilaporkan," kata Royal.

"Seharusnya yang tersangka adalah mereka berdua selaku penerima uang dan pembuat kwitansi, Bahkan sebelumnya saat penyerahan berkas pada JPU oleh penyidik kata Jaksa Lastarida "kok Nasril Chan yang tersngka, Sebenarnya bapak (Nasri)l adalah Korban," kata Lastarida pada Nasril Chan kala penyerahan itu.

Namun entah apa pertimbangannya JPU mungkin gara-gara "?"akhirnya Nasril Chan "dipaksakan" jadi tersangka dan naik persidangan.

Ditanya harga tanah yang disengketakan. Menurut Rokyal, transaksi jual beli pada tahun 2018, dengan nilai sekitar Rp 26 miliar. Baru diterima Rp 5 miliar. Kami yakin mereka tidak berani melunasi sisanya. "Itu bisa dipahami karena mereka salah alamat melaporkan klinennyya secara pidana," katanya.

Seperti diketahui dari Nasril Chan sebelumnya, dia selaku penerima kuasa dari Ibu Ermawati selaku pewaris sebidang tanah dari dari mendiang M. Nasir untuk menyelesaikan urusan jual beli sebidang tanah di Jalan Air Hitam, Simpang Melati, Kota Pekanbaru, Riau, seluas 20 hektare.

Namun karena tanah itu dibeli oleh beberapa pengusaha bernama Atan Malik, Jonson dan pemilik pasar buah Wiliam Salim, pada Ilas Novera yang bukan ahli waris maka Nasril Chan selaku pemegang kuasa dari ahli waris yang saha maka  dia harus dilaporkan pidana oleh pengusaha kaya ini.

"Saya didakwa mengusai lahan tanpa hak oleh pelapor, padahal tanah itu telah dikuasakan pada saya dari orang yang berhak selaku pewaris bernama ibuk Ermawati," kata Nasril Chan pada redaksi, Senin ( 19/4/21) lalu.

Hal itu dibenarkan saudara pemilik tanah Almarhum M Nasir, bernama Suryanti, "Ilas Novera bukan pewaris kok bisa jual tanah keluarga kami," katanya.

Untuk meyakinkan redaksi Suryanti mengurut (tarombo) pewaris yang sah sesuai hukum paraid agama, "Pewaris M Nasir adalah : 1. Istrinya bernama Mundun Almarhum, 2. Ermawati, 3. Abu Zaman (almarhum), dan 4 Aminullah, (Alamrhum) yang kemudian jatuh pada anaknya Aminullah yang baru berumur 7 tahun.**