Jangan Mudik, 8 Titik Keluar Masuk Inhu Dijaga Ketat

Jangan Mudik, 8 Titik Keluar Masuk Inhu Dijaga Ketat

LARANGAN MUDIK-Pintu Keluar Masuk Inhu Dijaga Ketat

INHU - Diwilayah Kabuapaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau delapan titik keluar masuk Inhu disekat untuk pemudik.

Pemboikotan jalan tersebut berpedoman pada anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mendatang, maka 8 titik badan jalan perbatasan Inhu disekat.

"Sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandi N S.I.K, M.Si dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 29 April 2021, usai meninjau Pos penyekatan.

Kata Kapolres, 8 titik tersebut tersebar disejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Inhu. Diantaranya pintu keluar masuk Kabupaten Inhu masing-masing 2 titik. 

"Contohnya di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Inhil dan di Kecamatan Lirik perbatasan Inhu Pelalawan, di Kecamatan Batang Gansal perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing," sambung Kapolres.

Dititutky, larangan mudik secara serentak diseluruh Indonesia termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei mendatang.

Berikut periode pengetatan arus mudik: Tanggal 22 April hingga 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik.

Dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17 - 24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.

Selama itu pula hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat melintas. Yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulan atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Kendaraan lainnya, lanjut Kapolres, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia. (Ndar)