Rokok Ilegal Asal Kudus Menggunakan Modus Menutupi Makanan Ringan Diamankan

Rokok Ilegal Asal Kudus Menggunakan Modus Menutupi Makanan Ringan Diamankan

Kudus - Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, menyebut telah terjadi penagkapan Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk sarana pengangkut (truk tronton) oleh tim Bea Cukai Kudus pada Minggu (25/4) pukul 21.00 WIB.

"Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan," katanya, Rabu (28/4/21).

Gatot menjelaskan dalam penindakan itu ada sebanyak 33 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek 'Gudang Cengkeh'. Total nilai barang dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 612 juta.

"Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal sebanyak 33 koli jenis SKM. Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan barang mencapai Rp 612 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402,19 juta," jelasnya.

Dia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan bermula informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penyisiran di jalan Kudus-Semarang.

"Dari informasi truk tronton berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, Kudus. Atas informasi itu kemudian petugas melakukan penyisiran di jalan raya Kudus-Semarang. Hingga akhirnya truk ditemukan di jalan raya Kudus-Semarang turut Kecamatan Karanganyar, Demak dan petugas menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Gatot menjelaskan sopir berinisial R dan kenek WB sempat diperiksa petugas Bea Cukai Kudus. Namun akhirnya dilepas. Petugas Bea Cukai masih mencari pemilik truk tronton tersebut.

"Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas masih mendalami asal rokok ilegal tersebut. Dari pemeriksaan sementara rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.**