Somasi ARIMBI

PT CPI Jawab Itu Limbah Masa Lalu, Mattheus: Kita Sudah Siapkan Laporan Pidana Lingkungannya

PT CPI Jawab Itu Limbah Masa Lalu, Mattheus: Kita Sudah Siapkan Laporan Pidana Lingkungannya

Pekanbaru - Dikatkan PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM), yang tergolong limbah sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021, dinilai banyak kalangan pembohongan Publik.

"Dengan ditemukannya masih banyak limbah dilahan warga maka Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) mengirimkan somasi ke PT CPI. Selang beberpa hari Arimbi dapat jawaban," kata Kepala Suku Yayasan Arimbi, Mattheus, Senin (26/4/21).

Namun  jawaban itu menurut Mattheus, hanya ibarat gayung bersambut, "somasi Arimbi dibalas Law Department PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Dymas Satrioprojo, pada tanggal 23Apriol 2021 dengan 5 jawaban dengan berdalih dalil-dalil".

Merujuk kepada Surat Somasi Saudara No. 006/SM/Yayasan-Arimbi/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 (“Surat Somasi”), bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut demikian jawan somasi arimbi tersebut.

  1. Bahwa kami menolak dalil-dalil yang saudara sampaikan dalam Surat Somasi kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam hal-hal dibawah ini.
  2. PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) pada saat ini mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang telah terjadi sebelum Indonesia mengadopsi hukum dan peraturan yang mengatur pengelolaan limbah.
  3. Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI mengelola tanah terpapar di wilayah konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui koordinasi/kerjasama dan sesuai arahan dari instansi yang berwenang, termasuk dalam hal ini SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
  4. Pekerjaan Pencegahan Penyebaran Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang dilakukan oleh PT CPI di Tahura SSH telah disetujui oleh Dirjen KSDAE dan dilaksanakan berdasarkan hasil notulen rapat koordinasi dengan KLHK serta melalui koordinasi dengan instansi pemerintah terkait lainnya. Pekerjaan dilakukan secara manual tanpa penggunaan alat berat dengan tujuan melindungi dan menjaga bentang alam hutan. Dalam melakukan pekerjaan, PT CPI didampingi oleh petugas dari DLHK Riau-UPT KPHP dan BBKSDA. TTM yang berhasil dikumpulkan di Tahura selanjutnya diproses di fasilitas pemrosesan berizin sesuai ketentuan dalam peraturan pengelolaan B3.
  5. PT CPI juga telah lama bermitra dengan pemerintah setempat untuk melindungi gajah dan satwa liar lainnya di Riau. Sejak tahun 1990-an, perusahaan telah mendukung pembangunan dan keberlangsungan Pusat Latihan Gajah di Minas dan Duri.

Atas jawabaseomasi yang diberikaan Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) segera membuat laporan Pidana Lingkungan atas pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT CPI dengan dalih masa lalu itu.

"Masa lalu bagaimana wong limbahnya masih "segar" kok, tak percaya ayo pak Polisi kita buktikan ke l;okasi," katanya.

Menurut Mattheus, alasan PT CPI hanya berdalih itu jelang hengkang, yang mana selanjutnya beban limbah yang sudah dibayarakan pemerintah itu akan ditanggung oleh penerusnya yaitu Pertamina.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta pada waktu lalu, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3, namun kok "TTM nya masih banyak ya".

Artinya kata Matteus, alasan limbah masa lalu itu akan dibiarkan begitu saja "lalu dengan tenang dan tanpa beban PT CPI hengkang dengan TTM itu berserakan dilahan sawit warga," pungkasnya.**


Video Terkait :