Artis Dangdut Kota Probolinggo Santap "Buah Muda" 3 Hari Berturut-turut Dipolisikan

Artis Dangdut Kota Probolinggo Santap "Buah Muda" 3 Hari Berturut-turut Dipolisikan

Surabaya - Artis dangdut Kota Probolinggo DP kepada penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, membantah telah mencabuli dan memperkosa seorang remaja laki-laki S berusia 16 tahun.

Korban mengaku kenal dengan DP itu saat mengikuti saudaranya menyaksikan pentas dangdut, perkenalan itu karena saudaranya ini menjadi kameramen orkes dangdut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, menyebut "DP dilaporkan melakukan pencabulan anak remaja di bawah umur. Dari pengakuannya tidak seperti itu kejadiannya," ujar Minggu (25/4/21).

Meski terlapor berkelit atau menyanggah apa yang dilaporkan, penyidik tetap kroscek dan melakukan penyidikan intensif kasus asusila ini. Penyidik juga tak berpihak ke siapa pun, baik ke pelapor maupun terlapor.

"Penyidik tetap melakukan penyelidikan dan datangi 3 TKP, untuk bahan lidik," katanya.

Tak hanya itu, polisi juga membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, untuk penanganan kasus pemerkosaan ini. 

Tim langsung bersama terlapor menuju ke 3 TKP dan melakukan penyelidikan, untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Sabar kita masih melakukan penyelidikan, dan terlapor datang mengelak atas tuduhan pelapor. Jadi kita kroscek 3 TKP untuk kebenarannya, dan kita cocokkan dengan korban dan saksi-saksi nantinya, tunggu hasilnya," pungkas Heri.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka biduanita perkosa remaja tersebut. Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.**