Pengendara Roda Dua Pangkalankerinci Keluhkan Tilang Lantas Mahal

Pengendara Roda Dua Pangkalankerinci Keluhkan Tilang Lantas Mahal

Kabar Nusantara - Warga Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau, sayangkan dalam proses penindakan file tilang terjadi oleh Sat lantas Pelalawan mahal.

Bayangkan lupa bawa STNK warga ditilang Rp.250,000, padahal denda tersebut sebaiknya diterapkan minimal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 denda pada awal tilang adalah minimal.

Seperti laporan warga Pelalawan, Riau, seorang pengendara roda dua, SK (30 Tahun) , dengan denda maksimal sebesar 250 ribu rupiah itu "mecekik leher" padahal dia hanya melanggar salah satu pasal tidak membawa STNK.

Dikatkannya, Kepolisian sebenarnya sudah menyetujui tugas yang sesuai prosedur dan KUHP, dan sistem yang semakin baik dengan kemajuan yang ada E-Tilang dan E-Tle, masyarakat juga dapat melihat persetujuan setelah ditilang.

"Saya dipaksa tanda tangan lantas setelah setor ke bank BRI ternyata tilangnya RP.250,000, inikan mencekik leher," jelasnya.

Dikatakannya, pelanggar pada tanggal sidang, tinggal datang ke Kejaksaan untuk membayar denda tilangnya, tanpa perlu dilakukan sidang di PN, dengan dasar hukum PERMA No.12 Tahun 2016.

Dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Sat Lantas Polres Pelalawan, R. Tinambunan terkait mahalnya tilang ini mengaku kalau tilang tersebut sudah kesepakan.

"Itu tergantung kesalahannya, jadi kita tidak mennetukan harganya, yang menentukan itu adalah bank sesuai kesepakatan di UU," katanya.

Dalam kesempatan ini Kanit yang baru saja menjabat ini minta informasi ini disampiakan k=pada masyarakat.**AJ