Nama Azis Syamsuddin Disebut "Makelar" dalam Kasus Suap Wako Tanjungbalai

Nama Azis Syamsuddin Disebut "Makelar" dalam Kasus Suap Wako Tanjungbalai

Jakarta - AKP Stepanus Robin Pattuju saat dicecar wartawan "apakah dirinya bertemu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan inisiatif sendiri atau diminta Azis", ternyata Robin pelit juga memberikan keterangan saat wartawan menanyakan terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tersebut, yang dijawab hanya "Ngak pernah" beberapa kali. Dia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan.

"Nggak pernah, nggak pernah," demikian ujar Robin beberapa kali di gedung KPK, Sabtu (24/4/21).

Sebagai informasi yang diterima wartawan, Robin dan Syahrial saling kenal setelah dikenalkan oleh Azis Syamsuddin di rumah dinasnya pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta Robin membantu Syahrial.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si.,  Kamis (22/4) kemaren menyebut "pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR, di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut kata Firli, AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Firli mengatakan Syahrial diduga sepakat memberi uang Rp 1,5 miliar kepada Robin asal kasusnya tak naik ke penyidikan. Singkat cerita, uang mulai ditransfer ke rekening seseorang yang disepakati.

"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang-lebih 59 kali transfer kepada rekening milik Saudara RA, teman Saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Firli menyebut Robin juga menerima uang dari pihak lain ke rekening yang sama pada April 2021. Namun Firli tak menyebut siapa pemberi uang itu.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata dia.

Syahrial juga telah ditangkap oleh KPK. Dia telah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni pengacara Maskur Husain (MH). Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin juga terseret namanya dalam perkara ini lantaran memperkenalkan tersangka Robin kepada Walkot Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/21) sebelumnya.

"Hari ini 24/4/2021, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota TanjungBalai Sumut ke Jakarta," kata Ali Sabtu (24/4/21). Dimana sebelumnya MS merupakan tersangka terkait perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Kata Ali Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan diinfokan KPK lebih lanjut pada media.**