Luar Biasa...Gugatan Wanprestasi Kedua KH Syafril Dikabulkan Hakim PN Rohil

Luar Biasa...Gugatan Wanprestasi Kedua KH Syafril Dikabulkan Hakim PN Rohil

Rohil -  Lagi-lagi gugatan wanprestasi yang dilakukan Kh Syafril selaku Penghulu Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra selaku Bos PT. Sukses Medan Kampar kembali dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.Kamis, 22 April 2021 Sekira Pukul 06:53 Wib.

Dalam gugatan tersebut, Syafril bersama istri tercintanya Titik Pujowati sebagai penggugat, sementara Wahyu Kahar Putra, Firman Kahar Putra dan Kahar Wirianto selaku tergugat I,II dan III, kemudian H Khalaidin SH MH, BPN Kampar, PT BNI dalam perkara ini selaku turut tergugat I,II, III.

" Mengadili, Dalam Konvensi, Dalam Provisi :Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian, Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II." Kata Hakim Ketua Andri Simbolon SH MH.

Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No. 69/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta Surat Kuasa No. 70/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 71/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Sukses Medan Kampar No. 72/2012 tanggal 17 Februari 2012 Jo. Akta Kesepakatan Bersama No. 06/2013 Tanggal 5 Juni 2013 Jo. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sukses Medan Kampar No. 07/2013 tanggal 5 Juni 2013.

Selanjutnya, Akta-Akta Lainnya 1 (satu) Unit Spbu Nomor: 14.284.631 terletak di Jl. Lintas Bangkinang Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar Diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 61/ Desa Merangin seluas 4.148 M2 yang dibuat antara Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah batal demi hukum, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi untuk seluruhnya, Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.069.000,00 (Lima juta enam puluh sembilan ribu rupiah. Pungkasnya Hakim Ketua.

Mendengar putusan tersebut, Kh Syafril bersama istri tercintanya Titik Pujowati sebagai penggugat langsung bersyukur atas  dikabulkan gugatan tersebut. Dengan deraian air mata Kh Syafril menjelaskan selama tahun 2012 sampai sekarang SPBU Merangin Kampar masih saja di kuasai para Tergugat. Dengan kemenangan ini kami akan menempati SPBU segera mungkin. Jelanya

Sementara ,Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan, bahwa putusan ini mengenai SPBU Merangin yang terletak di Jl. Lintas Bangkinang Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Atas putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Rokan Hilir, sah menjadi milik Syafril.

" Dalam perkaranya ini persis dengan gugatan kita sebelumnya di SPBU Balam. Puji Tuhan.. gugatan SPBU Balam sudah di putus dan Pak KH Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar Cs itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI," paparnya.