Siang Bolong Pocong Terintip Kamera Wartawan Tergantung Dipagar Kejati Riau
Pekanbaru -- Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) meminta Kajati Riau agar mencopot Kajari Kabupaten Kuansing Hadiman dalam aksi demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dalam aksinya AMPeR membawa pocong dengan simbol pocong maksut sindiran pada Kerjati "matinya hukum" ditangan penegak hukum di Kuansing, pocong digantung dipagar masuk Kejari Riau.
Dalam orasinya AMPeR mermalui Tengku Gusri, katakan Kajari Kuansing Hadiman memanggil dan memeriksa petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing untuk dugaan korupsi dana BPDPKS tanpa audit BPK, Artinya kerugian negara dimana".
Padahal petani bersama KUD dan rekanan mitra kontraktor sedang bekerja di lapangan, sudah dicurigai korupsi yang tak berdasar hukum. Dan lagi pula belum ada temuan.
"Ini Kajari Kuansing mengabaikan Diskresi Presiden Jokowi yang meminta pihak Kejaksaan dan Polri jangan sembarang panggil dan periksa dugaan korupsi sebelum ada temuan hasil audit BPK. Sekarang petani sedang bekerja di lapangan, kerja belum selesai, tapi petani dipanggil. Hal ini ada pesanan dari pihak tertentu yang bernafsu mau masuk mengambilalih pekerjaan di lapangan dan untuk menggagalkan Program Strategis Nasional (PSN) yang diandalkan Pemerintahan Presiden Jokowi," kata Nur Latif.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo memberi angin segar bagi para Petani Sawit. Program tersebut dengan dipertegasnya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit Rakyat, dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama salah satunya membentuk kelompok tani/ gapoktan/ koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.
Seluruh petani sawit berhak mengajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29/KPTS/KB.12/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dengan dasar tersebut beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Sengingi mengajukan Program Sawit Rakyat (PSR) dan juga ditunjuk sebagai Tim Penilai Calon Mitra Kerja Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan tugas dan tanggung jawab.
"Tanggungjawab menerima pendaftaran calon mitra kerja pelaksana replanting, melaksanakan expose calon mitra kerja pelaksana replanting, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mitra kerja pelaksana replanting dan menetapkan mitra kerja pelaksana replanting," kata Gusri.**
Video Terkait :