PT Tasma Puja Diminta Kembalikan Ratusan Hektar Lahan Warga Inhu

PT Tasma Puja Diminta Kembalikan Ratusan Hektar Lahan Warga Inhu

INHU - Warga berharap, ratusan hektar lahan Masyarakat tapi dikuasi PT Tasma Puja untuk perkebunan kelapa sawit sejak puluhan tahun silam dikembalikan tanpa syarat.

"Tidak ada alasan menolak tuntutan masyarakat, sebab lahan yang dikuasai perusahaan tersebut telah memiliki bukti surat kepemilikan lahan," tegas Arbain, mewakili Warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Kata Arbain, tuntutan kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan kepada Masyarakat turut disampaikan ke Camat Batang Cenaku, Kanwil BPN Riau, Kemenhum HAM RI hingga ke Presiden RI.

Selain punya legalisas, warga mendesak perusahaan mengembalikan lahan seluas 110 hektar, juga karena titik koordinat lahan yang disengketakan masih berada dalam wilayah Desa Alim. 

"Lahan itu ada di wilayah Desa Alim, bukan di Desa Kepayang Sari," tegas Arbain yang mengklaim menerima kuasa Masyarakat untuk gugat PT Tasma Puja.

Kepada wartawan Kepala Desa Kepayang Sari, Matjon S.kom mengatakan tidak tahu kisah penyerahan lahan desa kepada perusahaan. "Mungkin itu di jamannya kepala desa sebelumnya," jawabnya.

Bahkan menurut Matjon, hingga saat ini ia tidak melihat dokumen penyerahan lahan Desa Kepayang Sari kepada Perusahaan. Perangkat saya juga sudah saya tanyai, semua pada tidak tahu," tutur Kades.

Sedangkan Manager kebun PT Tasma Puja mengklaim lahan didapat setelah melalui penyerahan dari Desa Kepayang Sari. Tidak pernah perusahaan menerima penyerahan lahan melalui Desa Alim.

Maka secara administrasi dengan lahan 110 hektar, tidak ada perusahaan hubungannya dengan Desa Alim. 'Jika itu merasa miliknya, silahkan Desa Alim urusan sama Desa Kepayang Sari," jawab Wawan.

Camat Batang Cenaku, Mas’ud mengatakan akan tetap mengkawal persoalan tuntutan masyarakat Desa Alim. "Karena sudah di tangan pihak BPN, maka pemerintah Kecamatan akan tetap membantu, semoga cepat selesai,” singkat Camat. (KR13).