Pengguna Fasilitas Kripto Pelaku Korupsi Asabri Dilirik Kejagung

Pengguna Fasilitas Kripto Pelaku Korupsi Asabri Dilirik Kejagung

Jakarta - Setelah 9 tersangka ditetapkan Kejagung kini terdengar kabar pihak Kejaksaan menelusuri aliran uang dalam perkara aset digital berupa mata uang kripto atau cryptocurrency.

Tentunya skandal dugaan korupsi di tubuh PT Asabri ini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mulai menelususri siapa saja penikmat uang tersebut. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, membenarkan hal ini.

Uangkapnya telah dilakukan pemeriksaan pada direktur PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021 kemaren. Febrie mengatakan pemeriksaan direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus Asabri.

"Ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu," katanya.

Dicek dari situsnya disebutkan Indodax adalah platform jual beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

Pada hari yang sama itu jaksa memeriksa saksi lainnya yaitu (SH selaku 'nominee'), (MM selaku karyawan swasta) dan (ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen).

Di sisi lain, Febrie menyebutkan tersangka kasus Asabri yang diduga menggunakan fasilitas kripto itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," imbuhnya.

    Baca Juga :

Dalam perkara ini Kejagung memperkirakan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 23,73 triliun. Beragam aset juga telah disita jaksa.**