Satu Pelapor Dari 9 Naga, Tanah Waris M Nasir di Pekanbaru Kasus Perdata Jadi Pidana

Satu Pelapor Dari 9 Naga, Tanah Waris M Nasir di Pekanbaru Kasus Perdata Jadi Pidana

Pekanbaru - Warga Panam, Nasril Chan selaku penerima kuasa dari Ibu Ermawati selaku pewaris sebidang tanah dari dari mendiang M. Nasir untuk menyelesaikan urusan jual beli sebidang tanah di Jalan Air Hitam, Simpang Melati, Kota Pekanbaru, Riau, seluas 20 hektare harus menerima gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Saya didakwa mengusai lahan tanpa hak oleh pelapor, padahal tanah itu telah dikuasakan pada saya, dari orang yang berhak selaku pewaris bernama ibuk Ermawati," kata Nasril Chan pada redaksi, Senin ( 19/4/21).

Sebelumnya urai Nasril, "saya mendapat kuasa untuk mencari donatur, membawa pengacara untuk mengsurus menyelesaikan sebidang tanah secara hukum negara dan hukum adat. Semua penjanjian dalam kusus sudah dijalankan sesuai dengan kuasa," kata Nasril.

Awalnya Nasril didakwa, kasus ini dilaporkan pengusaha di Pekanbaru bernama Jonson yang melaporkan Ermawati ke Polresta Pekanbaru. Maka selaku kuasa Narsil Chan minta hadirkan saksi ahli, "maka hadirlah saksi ahli hukum Paraid (Agama) di Sumatera Barat, dan dinyatakan ini adalah kasus ini sengketa waris, bukan pidana," kata Nasril.

"Maka saat itu laporan Jonson dihentikan oleh Polresta Pekanbaru. Setelah itu Hermawati pun melaporkan Ilas Nopera. Berjalan laporan maka dibuka gelar perkara oleh Penyidik Polresta. "Saat akan digelar perkara Ermawati tidak mengetahui masalah ini, padahal dia yang melapor, maka hasil gelar perkara sekira tahun 2020 "Maka dinyatakan sengketa waris" maka juga perkara dihentikan.

Satu minggu setelah itu, SPDP dikirmkan pada Nasril Chan sementara saksi diduga belum diperiksa, tak berapa lama melalui gelar perkara (laporan Jonson) dan dinyatakan Nasril tersangka.

"Belum BPAP saja saya sudah dinyatakan tersangka, oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru," katanya.

Nasril Chan kemudian menerima surat pangilan sebagai saksi lalu di BAP Polisi dan pemyidik kala itu, anehnya tidak pernah metanyakan Jonson (si pelapor) saat di BAP, "seharusnya dari pertanyaan penyidik menanyakan dengan saksi yang diperiksa (Nasril).

Jarak beberapa bulan kasus langsung P21 di Kejakasaan negeri Pekanbaru, maka diadakan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kemudian dipanggil Nasril Chan kekejaksaan. dengan Jaksa penuntut Lastarida Boru Sitanggang. SH.

Pada Jaksa Nasril mengatakan saya bukan tersangka, "Yang menyewakan lahan bernama Hazar alias AAN (rekan Nasril dalam kuasa bersama Zuljani lah yang menyewakan lahan tersebut pada Situmeang).

"Kwitansi dibuat Zuljani menerima uang Zuljani (Zuljani adalah anggota AAN yang dibiayai oleh Siazar a;ias AAN untuk buka rumah makan, cucian mobil dan menyewakan lahan itu, "yang menerima uang mereka," kata Nasril.

"Seharusnya yang tersangka adalah mereka berdua selaku penerima uang dan pembuat kwitansi, lalu kata Jaksa Lastarida kok bapak yang tersngka, demikan ungkap Nasril Chan menirukan ucap Jaksa Lastarida, "sebenarnya bapak (Nasri)l adalah Korban," kata Lastarida pada Nasril Chan.

Maka saat itu Jaksa memerintahkan penyidik Polisi bernama Jaka untuk menjadikan tersangka kedua orang yang termasuk pemberi kuasa. (Ermawati) "itu tidak bisa tersangka tunggal" kata Jaksa pada penyidik.

Nyatanya sampai sekarang Nasril adalah tersangka tunggal atas perbuatan beberpa orang penerima kuasa dan pemberi kuasa, kasus ini telah disidangkan "Maka Jaksa menuntut Nasril Chan 2 tahun 6 bulan pada selasa bulan (4/21) yang lalu.

Kemudian saat ini Nasrtil diberikan haknya selaku terdakwa dengan membuat pledio atas tuduhan yang seharusnyna dia tidak lakukan (tersangka) dan menjadi korban, pledoi akan dibacakan Selasa besok (20/4/21). 

Harap Nasril semoga Hakim yang mulia, mempertimbangkan kasus yang menurutnya mengkriminaliasi dirinya oleh sejumlah pengusaha besar di Pekanbaru.**