Gubri Syamsuar: Warga Riau Boleh Mudik Asal?

Gubri Syamsuar: Warga Riau Boleh Mudik Asal?

Pekanbaru - Diketahui pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini, larangan mudik itu diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, namun Gubri Syamsuar mengizinkan masyarakat Riau mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota, sarannya untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat.

"Mudik lokal boleh, asal dalam wilayah Riau," katanya pada media, Kamis (15/4/21).

Wilayah dimaksut dipertegas Gubri, mudik ke Bagan (Rokan Hilir) dan kabupaten lain dalam Riau, namun ecara harfiah mudik itu keluar provinsi, harapnya jangan dulu.

Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik di luar jadwal yang ditentukan. Lewat kebijakan itu, mudik ke Sumbar boleh namun pulang sekarang itu sebelum tanggal 6-17 Mei, "tanggal 6 itu janganlah, tidak boleh," kata Syamsuar.

Ulas Syamsuar warga Riau yang keluar sebelum tanggal 6 maka lewat tangal itu akan ada penyekatan-penyekatan oleh pihak keamanan.

Jelas Syamsuar diatas tanggal 6 seluruh angkutan transportasi, baik darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Sementara seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.**