Jaksa KPK Memeriksa Ponakan Zul AS "Vera Chyntiana" dan 4 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Suap

Jaksa KPK Memeriksa Ponakan Zul AS "Vera Chyntiana" dan 4 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Suap

Pekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi untuk persidangan terdakwa dalam tindak pidanan korupsi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan terdakwa mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As) pada Hari ini (14/4/21).

Para saksi ini adalah, Ali Ibnu Umar (eks Kasubag program Disdik/ pengusul RKA DAK APBN-P 2017 Dinas Pendidikan), Syaiful (eks Dir RSUD Dumai/ pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai), Watono (eks Kasi program RSUD Dumai/pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai), Vera Chyntiana (Ketua Pokja ULP/ponakan Terdakwa), Mashudi (swasta/marketing PT Ravindo donator Terdakwa untuk beri suap ke Yaya dan Rifa Surya)

Menurut pesan yang diterima redaksi dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan kalau kelima saksi akan diperiksa terkait, saksi untuk persidangan terdakwa Zulkifli AS. 

Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, walau dalam tututan terdengar kembali Milyaran. Penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.

Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**