Gugat Lahan Kawasan Hutan Disintong-Rohil! Yayasan Menata Nusa Raya Menang Lawan Farida

Gugat Lahan Kawasan Hutan Disintong-Rohil! Yayasan Menata Nusa Raya Menang Lawan Farida

Rohil -- Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir berbuah manis. Pasalnya gugatan lahan kawasan hutan di Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir yang digugat Yayasan Menata Nusa Raya dikabulkan majelis hakim pada Senin 12 April 2021.

Upaya yang dilakukan Yayasan Menata Nusa Raya yang dikomandoi oleh Yulia Anggraini Saragih SH & Muhammad Nur Harahap SH tak sia-sia semata. Meski hampir satu tahun gugatan bernomor 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhl bergulir, namun tak menyurutkan perjuangan mereka mesti akhirnya gugatan tersebut berhasil dimenangkan.

Dalam gugatan itu, Yayasan Menata Nusa Raya Pekan Baru selaku Penggugat menang melawan Farida Hanum yang terdahulunya seorang pengusaha ternama di Kota Duri ini sebagai Tergugat I, Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI CQ Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Selaku Tergugat II dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Tergugat III.

"Kemenangan tersebut diraih berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dibacakan, pada Senin (12/4/2021) sore
oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai Andry Simbolon SH MH dalam putusannya, mengadili Dalam Provisi, Menolak tuntutan provisi Penggugat, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.

Selanjutnya Dalam Pokok Perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan bahwa status objek sengketa  seluas lebih kurang 340 hektar adalah merupakan Kawasan Hutan dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula serta menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa.

Kemudian Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000 setiap harinya kepada Negara apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.778.000. Ucap Hakim Ketua Andry Simbolon SH MH dalam sidang putusan.

Usai persidangan, Pengacara Penggugat M.Nur Harahap SH secara dingin mengatakan terkait dikabulkannya gugatan Yayasan Menata Nusa Raya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, sekali lagi saya ucapkan apresiasi atas putusan tersebut."Apalagi Majelis Hakim sudah mengakomodir semua tuntutan kami untuk mengembalikan hutan kawasan kepada negara bukan untuk kepentingan pribadi yayasan." Ungkapnya.

Secara terpisah saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum Deka Harsono selaku pengacara Farida Hanum dalam hal ini sebagai Tergugat I mengatakan pasca dikabulkan gugatan penggugat (Yayasan Menata Nusa Raya) kami banding yang jelas. Jelasnya Dimas Deka dengan singkat

Diketahui dalam materi gugatan Yayasan Menata Nusa Raya sebelumnya tertanggal
01 April 2020 menyebutkan bahwa Farida Hanum selaku Tergugat I telah melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan kelapa sawit di Objek Sengketa seluas ± 340 hektar yang terletak didalam kawasan hutan produksi terbatas berlokasi di Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Selanjutnya, terkait Satus Objek Sengketa seluas ± 340 hektar yang dikerjakan Farida Hanum Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI CQ Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Tergugat II dan Tergugat III.

Dalam gugatan itu juga pihak Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III supaya memulihkan kembali keadaan Objek Sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas Objek Sengketa seluas  ±340 hektar dan melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan dan setelah itu menyerahkan Objek Sengketa  kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.