Tututan JPU Perberat Kades di Sumsel , Alasan Belanjakan Uang Bantuan Corona untuk "Janda Kembang"

Tututan JPU Perberat Kades di Sumsel , Alasan Belanjakan Uang Bantuan Corona untuk "Janda Kembang"

Palembang - Terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Corona atau COVID-19, oknum Kepala Desa Sukowarno, Sumatera Selatan, bernama Askari (43), dituntut JPU 7 tahun penjara, sidang yang dipimpin oleh hakim Sahlan Effendi itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/4/21).

Tuntutan menyebut hal yang memberatkan sang Kades bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan "janda kembang" dan membayar utang. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Herti dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Menurut JPU, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Supendi, meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan. Dalam dakwaan Askari diduga menggunakan dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp 187,2 juta untuk kepentingan pribadi.**