H-7 Idul Fitri, THR Wajib Dibayarkan

H-7 Idul Fitri, THR Wajib Dibayarkan

Endang Mulyawan

INHU - Kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Trans Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) hari keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 dan peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan, selambat lambatnya 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri dan dibayarkan sesuai ketentuan perundang undangan" kata Kadisnaker dan Trans Pemkab Inhu, Endang Mulyawan, Senin 12 April 2021 di Pematangreba.

Kata Endang, pendapatan non upah THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan setiap Perusahaan kepada tenaga kerja (Naker) akan disurati. "Dalam waktu dekat akan kami surati, seluruh Perusahaan yang ada di Inhu," sambung Endang secara virtual.

Tentang kemungkinan ada Perusahaan yang tidak mampu membayarkan kewajiban THR, Pemkab Inhu Masih mentolerir. "Yang penting ada pemberitahuan dari Perusahaan nya dan pembayarannya tidak boleh melewatkan tahun anggaran," tegasnya.

Selain akan menyurati seluruh Perusahaan tentang deadline bayaran THR, Disnaker Trans Pemkab Inhu akan membuat Posko pengaduan. "Posko pengaduan juga akan kita buat. Lokasinya di Sekretariat Disnaker," simpul Endang. (San)