Warga Pekanbaru Diperbolehkan Vaksin Saat Puasa, Ini Penjelasan MUI

Warga Pekanbaru Diperbolehkan Vaksin Saat Puasa, Ini Penjelasan MUI

Pekanbaru  - Warga Pekanbaru tidak perlu khawatir vaksinasi COVID-19 di saat menjalankan ibadah puasa tetap aman secara medis, karena satu masuk vaksin langsung ke darah apalagi lagi waktu sahur makan.

"Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan," Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, menjawab pertanyaan wartawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/21).

Ahyani menyebut saat Ramadhan nanti proses vaksinasi COVID-19 akan tetap berjalan. Baik untuk penyuntikan dosis pertama atau pemberian dosis kedua.

"Ada banyak banget jadwal vaksinasi , seperti yang lansia kan jaraknya satu bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Farid mengatakan dari sudut pandang ilmu keagamaan, penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Landasan utamanya, vaksin tidak dimasukkan melalui tenggorokan," katanya.

Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit

Miftah mengungkapkan, khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.

"Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya," ungkapnya.

Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menambahkan selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuakular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya," jelasnya.**