Kasus Dermaga Bagansiapiapi

Kalau Tak Ada Aral Melintang Aliansi Peduli Rokan Hilir Akan Goyang Kejati Riau

Kalau Tak Ada Aral Melintang Aliansi Peduli Rokan Hilir Akan Goyang Kejati Riau

Pekanbaru - Kalau tak ada aral melintang sedikitnya 150 orang Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (APRiL) akan melakukan serangkaian aksi demo di Pustaka Wilayah Provinsi Riau Kota Pekanbaru pada Kamis, 15 April 2021 terkait dugaan korupsi Pelabuhan (dermaga) bertaraf Internasional Bagansiapiapi yang saat ini tidak kunjung difungsikan.

Demo dugaan penyelewengan pelabuhan kebanggaan warga Rohil yang digadang-gadang sebagai pelabuhan Internasional itu, massa akan mengeruduk ke Kejaksaan Tinggi Riau karena pengusutan kasus jembatan telah menjadi bangunan kosong dan menunggu ambruk itu tak kunjung terdengar dilanjutkan.

Tragis memang ibarat "siram air tambah garam", proyek ini kembali mendapatkan kucuran dana tahun 2018 namun jembatan ini tidak difungsikan, anggaran proyek sebesar Rp 20,7 Miliar oleh pemerintah yang dukucurkan melalui Kementrian Perhubungan kini menjadi sarang "hantu" karerna tidak difungsikan dan jalan kelokasi ditutup.

"Diduga pembangunan lokasi jembatan tidak dipantau umum dan kasus ini tidak jalan karena terkesan di blokir pemiliknya mak inilah yang akan kita demo," kata kordinator Mohammad Nurlatif, Sabtu (10/4/21) dalam sepucuk surat pemberitahuan demo ke Polresta Pekanbaru.

Dalam aksi ini Mohammad Nurlatif akan didampingi beberpa orang korlap, Tengku Gusri, Ril, dan sejumlah kordinator lain.

Tulis Mohammad Nurlatif "kembali untuk melanjutkan pembangunan pelabuhan tersebut, adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT MULTI KARYA PRATAMA dan Konsultan pengawas CV REFENA KEMBAR ANUGRAH (RKA)".

"Ketidaksesuaian antara spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak membuat Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengutus pendampingan itu perlu di lakukan penyidikan secara mendalam, jadi dengan demo inilah kita desak ke Jaksaan Tinggi Riau," katanya.

Pekerjaan yang melebihi batas waktu dan hasil proyek yang mangkrak ditambah dengan banyaknya titik kerusakan dan keretakan di Pelabuhan diduga keras adanya Korupsi yang dilakukan oleh Pelaksana dan beberapa keterlibatan Stakeholder.

"Berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah kita penuhi, kita harap warga Rohil maupun rakyat riau mendukung aksi ini," pungkas dia.**