Perwakilan Polda Riau dan KPK Absen, Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rohil Ditunda
Pekanbaru – Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir telah dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH., hari ini Kamis (8/4/21) ditunda karena termohon tidak hadir.
Sidang dengan nomor 03/pid.pra/2021 PN. Pbr akan dilanjutkan pada Tanggal 30 April 2021 mendatang di PN Pekanbaru. Pada saat sidang hakim Iwan Irawan, SH mengatakan, karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi covid-19.
Baca Juga :
"Sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021".
Menanggapi ketidakhadiran termohon 1 dan 2, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, mengatakan akan tetap menunggu dan hadir pada sidang selanjutnya.
"Yang jelas kami dari FORMASI Riau sebagai Pemohon Praperadilan ini akan hadir disidang berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan hakim jadwal sidang selanjutnya tanggal 30 April 2021," kata Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau ( Formasi Riau ) Muhammad Nurul Huda SH. MH, Kamis (8/4/21).
Seperti yang diketahui beberapa minggu sebelumnya tepatnya 22 Maret 2021 Formasi Riau melayangkan gugatan Parperadilan ke PN Pekanbaru, gugatan ini dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” dewan di Rohil yang dilakukan Polda Riau terkesan setengah hari, pasalnya pernah didengar ada tersangka namun kasus ini tidak naik kepengadilan.
Gugatan Pra dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017 lalu.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Dir Polda Riau sebelumnya, Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus, Kamis (29/11/2018) lalu.
Lanjut kala itu Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.
"Kita berharap para tergugat hadir dalam sidang selanjutnya," pungkas Dr Huda.**