Data Ditjen Migas dan DLHK Riau Tidak Singkron, Lebih Tragis Ratusan Aduan Sengketa Limbah PT CPI "Mandek" Dimeja Kadis

Data Ditjen Migas dan DLHK Riau Tidak Singkron, Lebih Tragis Ratusan Aduan Sengketa Limbah PT CPI "Mandek" Dimeja Kadis

Pekanbaru - Masyarakat di Riau mulai gerah, pasalnya jangankan menangani limbah PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) oleh KLHK, Ditjen Migas maupun Pemerintah setempat, laporan warga terdampak limbah saja belum terdengar ditangani oleh DLHK Prov Riau.

"Banyak pengaduan masyarakat terhadap pencemaran PT CPI yang belum ditindaklanjuti Dinas LHK Riau, padahal DLHK punya kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," kata warga melalui wakil mereka Tambunan.

Sementara ditempat terpisah Kepala Suku Anak Rimba Indonesia, Mattheus. S, menyayangkan pihak Dinas LHK Riau karena tidak tanggap atas laporan warga tersebut, "itu pencemaran Limbah minyak yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, jadi Kadisnya harus berpihak pada masyarakat," kata Mattheus, Kamis (8/4/21).

Lanjut Mattheus, sesuai Permen LH 04 tahun 2013 tentang pedoman penyelesaian sengketa lingkungan hidup Pasal 10 ayat 2 huruf d jelas menjelaskan pemerintah berkewajiban menyelesaikan masalah lingkungan hidup termasuk gawe mereka.

"Bukan mengajari Kadisnya ya, penyelesaian lingkungan hidup itu bisa dilaksanakan beberpa tahapan, ferivikasi sengketa lingkungan hidup, klarifikasi, penerapan pilihan penyelesaian sengketa dan penyelesaian," katanya.

"Ini aduan bukan diselesaikan malah yang saya dengar Kadisnya patut diduga "enggan" menindaklanjuti aduan masyarakat yang sampai ke meja DLHK tersebut. Ada apa sebenarnya antara DLHK dengan PT. CPI ?," cela Matteus.

Ulas Mattheus, Pemerintah Provinsi Riau dan DLHK harus bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan ini dengan memposisikan diri ditengah masyarakat, "bukan condong ke arah kapitalis dan mengidemkan setiap kemauan Chevron," tandas Mattheus.

Sebelumnya pada media, dari pernyataan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Wakhid Hasyim, yang menyebut kegiatan operasi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Rokan (WK Rokan) merupakan kegiatan yang telah berlangsung sejak 1940-an dan penyelesaian sengketa telah dilaksanakan oleh Ditjen Migas itu kata Matteus hanya "bohong".

Kata Matthues penyataan Wakhid Hasyim diduga bukan berdasarkan fakta yang ada saat ini, dan Mattheus menduga ungkapan Wakhid Hasyim itu atas dasar terima laporan "diatas menja", "Bapak ini terkesan membela CPI, lihat aja kelokasi apakah limbah itu sejak puluhan tahun lalu atau baru dibuang oleh CPI," katanya.

"Soal sengketa limbah PT CPI Ditjen Kigas dan DLHK Riau tidak singkron, buktinya 330 aduan masyarakt di Blok Rokan Minas tidak digubris kok," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Makmun Murod, dikonfirmasi mengaku belum tahu aduan warga yang mana dan lokasinya dimana, katanya aduan warga belum mereka terima oleh DLHK, "Perlu  saya cek nama dan lokasinya," jawab Murod.

Ketika disebutkan ada 330 aduan warga yang terdampak limbah minyak PT CPI, yang belum ditindaklanjuti Kadis, Murod belum menjawab karena sedang acara.**