Diduga Terima Laporan "Diatas Meja"
Peryataan Ditjen Migas Terkait Limbah PT CPI "Dicibir" Rakyat Riau, ARIMBI: Jangan Omong Doang Lihat Buktinya
Jakarta - Pernyataan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Wakhid Hasyim, yang menyebut kegiatan operasi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja Rokan (WK Rokan) merupakan kegiatan yang telah berlangsung sejak 1940-an mendapat kritikan keras dari Kepala Suku Anak Rimbah Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S.
Kata Matthues penyataan Wakhid Hasyim diduga bukan berdasarkan fakta yang ada saat ini, Mattheus menduka ungkapan Wakhid Hasyim terima laporan 'diatas menja', "Bapak ini terkesan membela, lihat aja video dibawah apakah limbah itu sejak puluhan tahun lalu," katanya, Rabu (7/4/21).
Dikatakan Wakhid Hasyim, dari periode waktu tersebut hingga saat ini, peraturan lingkungan hidup di Indonesia pun terus berkembang. ARIMBI pun menjawab "Kalau berkembang jelang kontrak habis kok limbah dibiarkan berserakan dilahan sawit warga," kata Mattheus.
Wakhid Hasyim menybeut Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup pertama dikeluarkan pada tahun 1982, sementara pengkategorian minyak bumi sebagai Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) baru ada pada PP 19 1994 jo PP 12 1995.
Jawab ARIMBI, "Kita bukan minta jelaskan UU tapi kita minta limbah minyak dibersihkan jelang CPI hengkang. Dibawah tanah silahkan tidak di remediasi tapi yang dipermukaan tolong," jawab Mattheus ketus!.
Kepada media Ruangenergicom, pada (05/04/21) lalu Wakhid Hasyim katakan, “Perlu diketahui bahwa sebelum terbitnya peraturan tersebut, minyak bumi tidak dikategorikan sebagai limbah B3,” ungkap Wakhid.
Kata Mattheus "bukan masalah B3 pak Wakhid tapi masalah minyak tak terurai ditas tanah dan merusak tanam dilahan warga,. Yang diminta rakyat Riau itu bersihkan minyak yang berserakan dilahan warga itu, selain bicara peraturan," kata Mattheus.
Wakhid Hasyim menambahkan, adanya lahan terkontaminasi minyak bumi di WK Rokan merupakan akibat dari kegiatan operasi masa lampau yang pelaksanaannya telah mengacu pada dokumen lingkungan, sebelum dibuatnya peraturan dan ketentuan mengenai limbah B3.
Sejak peraturan pengelolaan limbah b3 diterbitkan praktek-praktek operasi masa lalu telah dihentikan dan upaya-upaya telah dilakukan untuk melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan di WK Rokan,” imbuhnya.
Wakhid Hasyim menjelaskan, hal ini didukung dengan hasil Audit Lingkungan Spesifik Wilayah Kerja Rokan yang telah ditetapkan hasilnya oleh KLHK melalui surat Nomor S359/PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/9/2020 dan dokumen RPFLH yang juga telah disetujui KLHK di rentang tahun 2015-2019.
Kegiatan operasi minyak dan gas bumi di WK Rokan kata Wakhid Hasyim, telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah keteknikan dan lingkungan hidup sebagaimana aturan yang berlaku dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian ESDM.
"Semua pernyataan SKK Migas yang terkesan membela berserakannya limbah PT CPI ini mendapat ejekan dari warga Riau yang tak mau daerahnya ditinggal limbah jelang kontrak PT CPI berakhir," kata warga Minas M Sipangkar.
Semua upaya PT Chevron Pasific Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Riau dan Gakkum KLHK secara aktif melakukan proses verifikasi dan validasi untuk lokasi-lokasi yang menjadi aduan masyarakat diharapkan M Sipangkar jangan sekadar ngomong.
"Jangan sekadar ngomong kita perlu bukti nyata, intinya bersihkan limbah sebelum hengkang," kata Sipangkar.
Dikabarkan ada pertemuan antara PT CPI dengan, BKSDA, DLHK Prov Riau, SKK Migas perwakilan Riau pada Jumat (9/4/21) di Rumbai, kata Matteus dan Sipangkar, "Semoga membahas pembersihan limbah," pungkas mereka. **
Video Terkait :