Bukan Bohong Ini Bukti Videonya

ARIMBI : Dari Jawaban PT CPI Kita Artikan Chevron Buang Limbah Atas Persetujuan KLHK dan SKK Migas

ARIMBI : Dari Jawaban PT CPI Kita Artikan Chevron Buang Limbah Atas Persetujuan KLHK dan SKK Migas

Pekanbaru – Pantauan media bersama warga korban limbah PT CPI, ratusan kasus Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) pada lahan pertanian terkesan disengaja dan dibiarkan tanpa upaya bioremediasi.

Fakta-fakta itu terpaksa diungkap Yayasan Lingkungan Hidup Anak Rimbah Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, usai melakukan observasi di salah satu lokasi kebun masyarakat yang terkontaminasi limbah migas di seputaran Gathering Station Oil PT CPI Minas, kabupaten Siak, Riau pada Minggu (5/4/21).

“Yang terjadi kepada masyarakat ini akibat tidak berfungsinya SKK Migas selama ini,” ujar Mattheus, Senin (5/4/21) dikantor kabarriau.com.

Tragisnya ulas Mattheus, kebun yang terpapar limbah cuma berjarak beberapa kilometer dari tangki Chevron, tagis memang kebun warga terlihat gersang. Sementara dibeberapa titik terlihat tumpukan limbah migas berwarna hitam pekat disela-sela tanaman kelapa sawit milik D Damanik.

"Kita menilai fungsi pengawasan SKK Migas terhadap kegiatan pertambangan di blok Rokan diduga menjadi celah bagi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk membuang limbahnya di sembarang tempat dan mengakibatkan pencemaran limbah B3 yang meresahkan masyarakat," kata Mattheus.

“Konsentrasi limbah yang sangat pekat ini tentunya akan mengganggu daya tumbuh dan produksi tanaman kelapa sawit. Hingga dikedalaman satu meter dari permukaan tanah masih kita temukan gumpalan limbah,” beber Mattheus.

Lanjutnya, kontaminasi limbah ini sudah terjadi bertahun-tahun. Namun SKK Migas tidak pernah memberikan peringatan kepada CPI. Akhirnya pembiaran ini menjadi masalah pada terganggunya ekosistem dan perekonomian masyarakat.

"Kami dari ARIMBI meminta Gubernur Riau agar jangan hanya sibuk menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) Migasnya saja, sementara libah CPI berseleweran dimana-mana," ingat Matteus.

“Persoalan lingkungan ini juga butuh perhatian khusus. Apa artinya DBH Migas ini jika alam di Riau dibiarkan rusak, inikan rumah kita,” ulas Mattheus.

Demikian halnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan salah satu unsur pengawasan dalam kegiatan pertambangan ini, seharusnya tidak tinggal diam.

“Maka celah untuk menggugat Chevron dari permasalahan lingkungan ini sudah terbuka, coba anda tanyakan ke Menteri Siti Nurbaya, kenapa beliau diam ?” kata Mattheus.

Sementara itu jawaban CPI pada media soal pemulihan lingkungan Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communications PT. CPI dikonfirmasi beberapa kali menjawab.

Isi pesannya kepada media melalui pesan WA Sonita mengatakan dalam menjalankan operasinya, PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas,” tulisnya.

PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama, demikian pesan yang disampikan perwakilan PT CPI ini.

Menilai isi pesan perwakilan PT CPI ini, menurut Mattheus ini merupakan jawaban klasik, "Kita menduga pihak CPI mengumpankan arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas sebagi alasan membuang limbah dikebun warga.**


Video Terkait :