Terkait SP3 Sjamsul Nursalim dan Istri, MAKI Akan Gugat KPK

Terkait SP3 Sjamsul Nursalim dan Istri, MAKI Akan Gugat KPK

Jakarta - Terkait penghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan terhadap dua tersangka yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesannya menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April ini," ucap Boyamin, Jumat (2/4/21).

Lanjut Boyamin, KPK dinilai mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung. Hal ini, menurut dia, sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Ulas Boyamin, MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 pemegang saham tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata Boyamin, "sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 lalu".

Menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ucap Boyamin.**