Nama Wako Dumai Faisal dalam Dakwaan KPK Disebut Terima Uang Hasil Korupsi Zuil AS

Nama Wako Dumai Faisal dalam Dakwaan KPK Disebut Terima Uang Hasil Korupsi Zuil AS

Pekanbaru - Dalam dakwaan terdakwan Penuntut umum Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) terhadap mantan Walikota Dumai, Drs H Julkifli AS (Zul AS) terungkap banyak penerima aliran uang haram tersebut.

Cuplikan sebahagian aliran uang yang dicatat redaksi, uang gratifikasi Zul As yang diterima terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK Rikhi Benindo Aghas dan rekan, pada sidang perdana di pengadilan tindak pidana Koropsi, Pekanbaru, Riau.

Sidang dipinmpin oleh ketua majelis, Lilin Herlina tak ayal mencengangkan yang hadir, sebelumnya hanya dikabarkan terima uang Rp. 50 juta, namun dalam dakwaan itu ternyata Zul AS menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 3.9 M.

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, dalam pesannya melaui WhatsApp pada Jumat (2/4/21) pagi menulis, "pertama-tama dari media kita tahunya mantan walikota dumai menerima Rp. 50 juta, setelah dibaca dakwaan dari KPK, Zul AS, disebut menerima gratifikasi Rp. 3,9 miliar".

Tak ayal selain Dr Huda banyak kalangan yang tercengang, pasalnya selain banyak mengalir kekantong sejumlah orang, juga terdengar Faisal Walikota Dumai saat ini, yang sebelumnya “bawahan” Zul AS ) juga terdengar dalam dakawaan menerima Rp. 25 juta.

Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Zul AS pada saat terdakwa masih menjabat sebagai Walikota Dumai Periode tahun 2016-2021.

Selain Faisal juga terungkap uang suap diberikan kepada ER (LSM) dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15 juta, tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1 juta dan tanggal 29 Juni 2018 juga diberikan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian uang itu juga diberikan kepada Nurul Afridha Aziz pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp 5 juta, diberikan kepada salah damedia MRP terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan Syamsuar- Edi Natar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp 20 juta.**