Dakwaan Zul AS Terungkap, Uang Mengalir ke LSM dan Posko Pemenangan Cagub Syamsuar- Edi

Dakwaan Zul AS Terungkap, Uang Mengalir ke LSM dan Posko Pemenangan Cagub Syamsuar- Edi

Pekanbaru - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Koropsi Repubilk Indonesia (KPK-RI) membacakan dakwaan terdakwa mantan Walikota Dumai, Drs H Julkifli AS (Zul AS) menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp. 3.9 M,  Kamis (1/4/21).

Sidang dipinmpin oleh ketua majelis, Lilin Herlina. Kuasa hukum terdakwa tidak memberikan eksefsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK. ” Kami tidak mengaukukan keberatan yang mulia, ” ujar Kuasa Hukum terdakwa.

Uang tersebut diberikan kepada terdakwa pada saat terdakwa masih menjabat sebagai Walikota Dumai Periode tahun 2016-2021.


Cuplikan sebahagian aliran uang yang dicatat redaksi, uang gratifikasi Zul As yang diterima terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK Rikhi Benindo Aghas dan rekan, pada sidang perdana di pengadilan tindak pidana Koropsi, Pekanbaru, Riau.

Terungkap uang diberikan kepada ER (LSM) dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15 juta, tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1 juta dan tanggal 29 Juni 2018 juga diberikan sebesar Rp1.

Kemudian uang itu juga diberikan kepada Nurul Afridha Aziz pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp 5 juta, diberikan kepada salah damedia MRP terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan Syamsuar- Edi Natar sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp 20 juta.**