Kawasan Hutan Dirusak Oknum Untuk Galian C Ilegal Lagi
Rohil - Aktivitas pertambangan pasir galian C yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sangat mengkhawatirkan bahkan telah mersahkan warga.
Pasalnya akibat galian C tersebut telah menghancurkan sebagian areal hutan di wilayah itu dan air bekas cucian pasir telah mencemari air sekitarnya, warga minta pihak Polda Riau tindak tegas pelakunya karena aparat didaerah itu terkesan "kurang acuh".
Apalagi penambangan yang mengali tanah merah jadi pasir untuk bahan bangunan itu tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh operasi penertiban.
Informasi yang diperoleh wartawan, ribuan kubik tanah dikeruk dan diangkut keluar dari daerah itu setiap hari tanpa ada permasukan ke kas daerah. Tragis bukan aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal hutan.
Sebelumnya, Pelaku Galian C Pasir Tambang Ilegal di Rohil minta diproses namun entah apa sebabanya bukan ditindak malah mereka semakin agresif merusak lahan dan saat ini masih beroperasi.
Informasi yang dirangkum, Diduga pelaku pengeruk tambang inisial A membawa Galian C berupa Pasir tanpa izin dengan hasil perhari lebih kurang 1000 Kubik. Akibat kegiatan tersebut terjadi perusakan lingkungan yang cukup parah, selain itu kegiatan diduga berada dalam kawasan hutan.**