Kapal Patroli KRI Alamang-644 Amankan Rokok Ilegal Senilai 5

Kapal Patroli KRI Alamang-644 Amankan Rokok Ilegal Senilai 5

Batam - Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyeludupan rokok dari Singapura melalui Batam, Kapal perang TNI Angkatan Laut (AL) KRI Alamang-644 melakukan patroli di perairan Selat Singapura hingga mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut, alhasil kapal tersebut bisa diamankan.

Setelah ditangkap, kapal, awaknya, serta barang bukti dibawa ke dermaga Pangkalan TNI AL Batam. TNI AL menaksir nilai ribuan kardus rokok mencapai Rp 5 miliar.

"Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 bal x Rp 3.000.000 per bal sebanyak Rp 5.019.000.000," katanya, Selasa (30/3/21).

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, dalam siaran persnya menyebut, "kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong, Singapura, dengan modus pakai kapal motor dan overship ke HSC (high speed craft) di OPL".

"Penangkapan dilakukan di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/3/21). Pelaku berpura-pura hendak mengekspor barang ke Thailand," katanya.

Kata dia, batang ilegal ini masuk menggunakan kontainer diduga dengan memalsukan dokumen "seolah-olah" rokok akan dibawa ke Shongla, Thailand, atau luar negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit.

"Namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia," jelas Abdul Rasyid.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan mengatakan kecurigaan timbul dari dokumen perjalanan kapal yang ada diindikasikan palsu, di mana tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai safe manning, yang sanksinya diatur di Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 juncto 310 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta masing-masing.

Selain itu, kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1.674 karton).**