Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib"

Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib"

Kabar Lingkungan - Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) atau jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.

Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) Nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan.

Ketua KPK Nusantra Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah  beroperasi pada usaha penggalian pertambangan di Bintan.

"Perusahaan itu pertambangan bouksit, granit maupun pasir darat dan pasir, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan," katanya Jumat (11/1/19).

Semenatra katanya sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan di duga tidak di ketahui keberadaannya.

"Di bank mana mereka menitipkan dana jaminan pengolahan lahan DJPL tersebut masih tanda tanya," katanya.

Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam pengagalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memeiliki IUP sebagaimana yang di amanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).

"Dana Keedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Pertambangan Bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 255/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk Pasir dan Granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjaminkan DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

    Baca Juga :

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," terang Nurhidayat.

Untuk itu kata Nurhidayat, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.

Sampai berita ini dirilis belum bisa satu pihakpun memberikan klarifikasi.**