Uang Denda Koruptor Leonardo Jusminarta Prasetyo Dikembalikan ke Kas Negara

Uang Denda Koruptor Leonardo Jusminarta Prasetyo Dikembalikan ke Kas Negara

Jakarta - Telah disetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp 250 juta ke kas negara, demikian ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (29/3/21) dalam pesan singkatnya.

Diketahui, KPK mengeksekusi Leonardo Jusminarta Prasetyo, ke Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021 atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Terpidana telah dimasukkan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/3/21) sebelumnya.

Uang denda tersebut dikabarkan dari penyuap eks anggota BPK Rizal Djalil, uang denda atau uang pengganti penyetorannya berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.

"KPK akan terus menagih uang pengganti tersebut kepada para terpidana untuk pemulihan aset negara sebagai pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ali.

Dikatakan Ali, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi. Namun sebagai efek jera, juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara.

Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Leonardo diyakini hakim memberi suap ke Rizal Djalil agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Leonardo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan suap pada mantan anggota IV BPK Rizal Djalil. Selain pidana penjara, Leonardo juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada Rizal Djalil. Selain Rizal, Leonardo menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur.**