Kemarin Effendi Gazali Hari Ini Cita Citata Dipanggil KPK

Kemarin Effendi Gazali Hari Ini Cita Citata Dipanggil KPK

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan untuk penanganan COVID-19, 

Kemarin Kamis (25/3/21) Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali dipanggil sebagai saksi yang menjerat mantan Mensos, Juliari P Batubara, Kini Jumat (26/3/21) giliran artis cantik Cita Rahayu  atau dengan nama lain Cita Citata dipanggil dalam berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemanggilan ini, keterangan pada media, Cita Citata itu dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ucap Ali kepada wartawan, Jumat (26/3/21).

Cita Citata dikabarkan pernah ditanyakan langsung JPU ke Juliari sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021. Saat itu jaksa menanyakan tentang pembayaran fee untuk Cita Citata di Labuan Bajo yang diduga menggunakan rasuah terkait bansos COVID-19.

Awalnya Juliari ditanya mengenai permintaan audit BPKP terkait pelaksanaan bansos corona. Namun Juliari mengaku bukan meminta audit melainkan pendampingan.

Setelahnya jaksa menanyakan tentang pengakuan Adi Wahyono yang juga anak buah Juliari dalam sidang sebelumnya yaitu perihal penggunaan fee bansos corona untuk kebutuhan Juliari. Selain itu ada pula penggunaan uang itu untuk pembayaran artis Cita Citata.

"Terima titipan uang dari Pak Adi melalui Pak Eko (ajudan) atau Pak Kukuh (staf ahli Juliari), ada pembayaran yang dibayarkan Pak Adi misalnya terkait biaya pesawat, acara artis Cita Citata di Labuan Bajo? Tahu uang dari mana?," cecar jaksa KPK. Juliari menjawab, "Tidak mengetahui, saya tidak tahu".

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu atas nama Wempi dari PT Guna Nata Dirga dan dua orang wiraswasta atas nama Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama dengan sejumlah orang, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.**