P21 Berkas Perkara Terdakwa ZAS Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

P21 Berkas Perkara Terdakwa ZAS Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), limpahkan berkas perkara Terdakwa ZAS ke PN Tipikor Pekanbaru, Riau,  mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As) dalam Kasus dugaan timdak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, Kamis (25/03/21).

"JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (25/03/21) pagi.

Kata Ali, "penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor dan saat ini tempat penahanan ZAS tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.


"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.," katanya.

ZAS didakwa dengan dakwaan, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dan pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya,Senin (15/03/2021) telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim JPU setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka Zul As sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.**