Pelaku Galian C Pasir Tambang Ilegal di Rohil Minta Diproses

Pelaku Galian C Pasir Tambang Ilegal di Rohil Minta Diproses

Rokan Hilir - Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, sangat mengkhawatirkan warga. Akibat galian menghancurkan sebagian areal hutan di wilayah itu.

Penambangan tanah merah yang tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh operasi penertiban.

Informasi yang diperoleh wartawan, ribuan kubik tanah dikeruk dan diangkut keluar dari daerah itu setiap hari. Aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal hutan. 

Informasi yang dirangkum, Diduga Pelaku pengeruk tambang inisial A membawa Galian C berupa Pasir tanpa izin dengan Hasil perhari lebih kurang 1000 Kubik.

Akibat kegiatan tersebut terjadi perusakan lingkungan yang cukup parah, selain itu kegiatan diduga berada dalam kawasan hutan.**