Ternyata Tim Berkumpul dalam Rangka Pengamanan

Kabarnya Akan Ada Eksekusi Lahan di Gondai, Dogi: Kami Akan Bertahan

Kabarnya Akan Ada Eksekusi Lahan di Gondai, Dogi: Kami Akan Bertahan

Pekanbaru - Berita yang telah dirilis dikabarkan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, akan dieksekusi oleh tim yang tergabung dalam tim eksekusi lahan PT Nusa Wana Raya (NWR), tenyata dikonfirmasi kembali pada salah satu anggota Polhut, ternyata pagi ini mereka kumpul dalam rangka pengaman lahan yang telah eksekusi oleh Kejaksaan Pelalawan.

"Mohion pengaman lahan yang telah dieksekusi untuk dikembalikan kenegara," kata sumber meralat berita ini.

Dikabarkan selaku eksekutor pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan mengeksekusi lahan warga seluas 1.323 hektar dengan dibantu aparat gabungan, walau ada putusan MA terhadap eksekusi lahan warga yang dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) rtelah dimenagkan pihak warga.

Sebelumnya dikabarkan lewat koperasi masyarakat yang tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.

Menurut warga Gondai, Dogi eksekusi diramalkan akan berakhir ribut, pasalnya surat warga telah ada sejak tahun 1990, sementara diatas lahan mereka telah diterbitkan HTI NWR.

"Kami warga akan mempertahankan laha kami, sebab izin NWR diatas lahan warga." katanya, Dogi Rabu (24/3/21) memalui telpon genggamnya.**

 (Berita ini diralat).