Menang Putusan MA Lahan Sawit Warga Gondai Tetap Dieksekusi,

Menang Putusan MA Lahan Sawit Warga Gondai Tetap Dieksekusi,

Pelalawan - Diluar dugaan warga Gondai, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tetap mengeksekusi lahan warga seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau., meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan warga.

Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.

Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra pada media mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah. Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai kini dilaksanakan.

Katanya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya. "Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/21) pada media online.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya. "Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.

Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan warga atas sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau. Lahan tersebut akan dieksekusi Dinas LHK Riau.

Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020. MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat. Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Perusahaan PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.

Terkait dengan ini, Panitera PTUN Pekanbaru Agustin saat konfirmasi wartawan membenarkan putusan itu. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," sebut Agustin.**