7 Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY Rencana Disidangkan 30 Maret PN Jakpus

7 Gugatan Partai Demokrat Kubu AHY Rencana Disidangkan 30 Maret PN Jakpus

Jakarta -  Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB. Dalam gugatan yang terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Jhonni Allen dkk. "Selasa 30 Maret 2021, agenda sidang pertama," demikian bunyi petikan yang dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (22/3/21). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang tersebut pada 30 Maret.

Kasus ini akan digelar dalam gugatan Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan menggugat Jhoni Allen Marbun dkk terkait kasus KLB Deli Serdang, Sumut.

Terpantau ada 10 tergugat dalam perkara tersebut diantaranya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun.

Dalam gugatan itu, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Serta meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) beserta 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto, baru saja mendaftarkan gugatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang. Nama penyelenggara KLB Jhoni Allen dan Darmizal terdaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/3/21) kemaren. 

Berikut ini petitum gugatan Demokrat kubu AHY tersebut :

 

  1. . Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
  2. . Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
  3. . Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. . Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
  5. . Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  6. . Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  7. . Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.**