Pembacokan Kakek 80 Tahun di Nias, Pohon Pinang Ditebang Parang Melayang

Pembacokan Kakek 80 Tahun di Nias, Pohon Pinang Ditebang Parang Melayang

Palau Nias - Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, pada Sabtu (20/3/21) membenarkan ada laporan kasus penganiayaan dengan luka bacok terjadi di Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Tragis bukan pelakunya seorang anak inisial MH (52), membacok ayahnya TH (80) hanya gegara tanaman pinangnya dirusak.

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3), berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya,” katanya.

Jelas Yansen, awalnya tersangka melihat tanaman pinang yang ditanamnya telah dipotong dan ditebang, “dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan bapak kandungnya," kata Yansen.

Yansen mengatakan korban diduga melakukan perusakan karena tidak mengizinkan tersangka menanami kebun miliknya itu. “Karena tanamannya dirusak, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Sampai di depan rumah korban, tersangka dari jarak sekitar 10 meter melempari dinding dan jendela rumah korban," ucap Yansen.

Karena pelemparan itu, terjadi keributan di antara keduanya. Korban yang tidak senang rumahnya dilempari kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.

"Korban melakukan pemukulan yang mengenai tangan dan kaki tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali," tutur Yansen.

Korban yang sudah terluka masih mencoba merebut parang dari tangan tersangka. Namun usaha korban tidak berhasil. Tersangka kemudian menindih tubuh korban dan hendak membacok kembali, namun ditahan oleh tetangga sekitar rumah korban.

    Baca Juga :

"Setelah itu, tersangka kemudian pulang ke rumah, sementara korban dibawa berobat dan masih menjalani perawatan hingga saat ini," jelas Yansen.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka MH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.**