Ketua PSMTI Kota Pekanbaru Dipolisikan Kasus Pemalsuan, Kamin: Itu Kasus Lama
Pekanbaru - Ketua PSMTI kota Pekanbaru, Kamin, terdengar dilaporkan oleh Wiyanto Krisliang yang mengaku pemilik tanah di jalan 45, RT 04/ RW 014, Kecamatan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, sejak tahun 2017 dan kasus ini pernah dimediasi 23 Februari 2020, namun diduga menemui jalan buntu.
Laporan warga tanggal 23 Februari 2017 di Ditkrimum Polda Riau dengan terlapor pengusaha bernama Kamin ini masih belum ada terdengar di Publik.
Berdasartkan informasi yang diterima redaksi kabarriau.com Kamin membeli tanah dari kontrakotor ternama di Kota Pekanbaru bernama Sarjoko alias Asun dengan harga Rp.140 juta, sayang setelah diteliti SKGR Milik Kamin yang dibelinya dari Asun ini diduga “palsu”.
Atas laporan pemilik asli tanah Kamin sendiri dikabarkan akan di jerat penyidik dengan pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan surat SKGR (Dokumen negara) yang laporannya ditangani Subbid IV Dirkrimum Polda Riau.
Entah apa kelanjutan tuntutan Wiyanto Krisliang di Polda Riau ini, warga menunggu hasilnya untuk segera dimumkan ke Publik.
Dikonfirmasi Kamin mealui telphon selulernya, beberapa waktu lalu dia membenarkan dilaporkan, namun katanya kasus itu sudah basi, “itu kasus lama sudah basi,” katanya.
Karena ada tersebut nama Sarjoko, pengusaha ini dikonfirmasi tidak menjawab.**