Gugatan Pra SP3 Penyidikan SPPD Fiktif Rohil, Masyarakat Riau Dapat Dukungan Penuh MAKI

Gugatan Pra SP3 Penyidikan SPPD Fiktif Rohil, Masyarakat Riau Dapat Dukungan Penuh MAKI

Pekanbaru - Aksi yang dilakukan Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., yang telah mendaftarkan gugatan “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017” mendapat dukungan penuh dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman.

“Gugat saja, memang itu yang harus dilakukan para warga negara yang tahu hukum dan yang anti korupsi. Saya mendukung penuh aksi dan langkah-langkah hukum rekan-rekan ini, karena korupsdi harus dilawan,” kata Boyamin dikonfirmasi Jumat (19/3/21) melalui pesan singkatnya. 

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014-2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018 itu sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih “tahap penyelidikan”. 

Boyamin menyebut gugatan ini harus dilakukan, karena untuk memberikan pendidikan hukum pada Publik dan agar hukum lurus dilakukan oleh penegak hukum, “Selain koruptor dan cara pemeriksaan aparat yang kita duga keluar dari jalur hukum itu harus ‘dilawan’ tentunya dengan norma-norma hukum yang berlaku,” kata penggenjot kasus Djoko Tjandra ini.

Dikertahui, Masyarakat Riau yang Anti Korupsi melayangkan gugatan hari ini, Kamis (18/3/21) sekira pukul 15.15 Wib di PN Pekanbaru, Riau, gugatan ini dalam mengenang panji kampanye Anti Korupsi yang tegas dikatakan Presiden Joko Widodo korupsi sebagai “Ekstraordinary Crime”, harus dilawan.

Ulang Tahun Kedua penyidikan kasus SPPD fiktif ini belum juga dituntaskannya dimana Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru, demikian penjelasan Dr. Huda.

Terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda, menjawab “lihat dan dengar saja nanti di persidangan”.

Untuk melawan korupsi ini Dr. Huda mengajak para pratisi hukum diseluruh nusdantara, saat ini baru yang bersedia menyatakan ikut sebagai penggugat, Dr. Riadi Asra, SH. MH., Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH., Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH., Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH., Joki Mardison, SH., Rahmat Zaini, SH., Arlen Sagita, SH., Said Abu Supian, SH., Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH., Alhendri, SH. MH., M. Zaid, SH. MH., Alamsyah, SH. MH., Asep Putra Sulaiman ?., Febrional Nami, SH. MH., Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H., Restu Halawa, SH., Ricky, SH. MH., Nadia Maharani, S.H.,M.H., Andreas Hutajulu, SH. MH., Hendri Zanita, SH. MH., Feri, SH., Lutfi Arifiandy, SH., H. M. Rojuli, S. Sos., Roni andrianto, SH., Cassarolly Sinaga, SH. MH. dan praktisi hukum yang ada ditubuh Formasi Riau.

Walau disebutkan kalau ada waktu luang Boyamin dan rekan menyempatkan diri akan hadir dipersidangan Pra SPPD fiktif Rohil ini, wargapun ikut mendoakan kesehatan Boyamin, “Semoga saja abang kita Boyamin muncul di persidangan memberikan suport dan dukungan,” pungkas Dr Huda.**